Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Pastikan Masa Kerja PTT Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus pegawai kontrak hingga kini belum ada petunjuk lebih lanjut ke daerah. Pemkot Kupang baru akan menindaklanj

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENJABAT SEKDA - Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang memastikan masa kerja pegawai tidak tetap atau PTT akan diperpanjang hingga tahun depan.

Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus pegawai kontrak hingga kini belum ada petunjuk lebih lanjut ke daerah. Untuk itu, Pemkot Kupang baru akan menindaklanjuti setelah ada juknis. 

"Kita ikut aturannya," kata Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe, Kamis 16 November 2023 saat ditanya mengenai penghapusan pegawai kontrak. 

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Sedangkan PTT tidak dikategorikan sebagai ASN. Undang-undang itu pun kini telah diganti dengan nomor 5 tahun 2023. 

Baca juga: Pemkot Kupang Lapor Kondisi Terkini Terbakarnya TPA Alak 

Sehingga, menurut dia, Pemkot Kupang akan menunggu PP yang mengatur tentang PNS dan PPPK, termasuk PTT. Pemkot Kupang sejak ada regulasi nomor 5 tahun 2023, masih berpatokan ke surat edaran Menpan RB. 

"Mereka (PTT) masih bisa diperpanjang sampai dengan tahun 2024 bulan Desember. Kita tunggu PP yang mengatur seperti apa," kata dia. 

Pemkot Kupang mencatat ada 2.415 PTT yang terdata hingga kini. Ade Manafe mengatakan, sejauh ini hingga ada ketentuan lain, tidak dianjurkan untuk melakukan pengangkatan baru untuk PTT. Hal itu akan menyalahi aturan. 

"Bagi daerah yang melakukan pengangkatan baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh, yang sudah ada ya itu sudah," ujarnya. 

Baca juga: Pemkot Kupang Buka Kemungkinan Upah Minimum Kota Meningkat Tahun 2024

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer.
 Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yang barus aja diterbitkan Kamis (27/7/2023). Pemerintah pusat dan daerah juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Keputusan ini dibuat berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sebagaimana diketahui bersama,berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Baca juga: Pemkot Kupang Langgar Aturan Kelola TPA Alak Berbuntut Kebakaran 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menyiapkan 3 langkah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer. 

Dia menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Kami punya 3 langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Anas, Senin 13 November 2023. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved