Seleksi PPPK 2023
8 Kategori Pelamar PPPK 2023 Ini Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, Berikut Rinciannya
Ketahuilah, 8 Kategori Pelamar PPPK 2023 Ini Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, berikut Rinciannya
POS-KUPANG.COM - Berbeda dengan an Seleksi CPNS 2023, pada Seleksi PPPK 2023 ternyata memiliki beberapa kategori pelamar.
Nah berikut 8 Kategori PPPK 2023 yang wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Berikut Rinciannya.
Nah Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan tersebut berupa tes praktik kerja.
Diketahui, 8 Kategori Pelamar PPPK 2023 tersebut adalah mereka yang mendaftar pada jabatan fungsional tertentu.
Baca juga: Tak Asal Ikut, Ini Syarat Jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi peserta PPPK 2023 ini akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Perlu dicatat, bahwa sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Teknis BKN 2023.
Bahwa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan ini akan dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural serta nilai ambang batas wawancara.
Bobot nilai untuk seleksi kompetensi tambahan praktik kerja bagi peserta PPPK 2023 adalah 50 persen (tidak menggugurkan).
Baca juga: Kenali 4 Materi Ujian Kompetensi PPPK 2023 lengkap dengan Contoh Soal SKD dan Kunci Jawaban
Berikut 8 Kategori Pelamar PPPK 2023 Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Praktik Kerja:
1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Ahli Pertama – Arsiparis
4. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
5. Ahli Pertama – Pranata Komputer
6. Terampil – Arsiparis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.