Seleksi CPNS 2023

Tak Asal Ikut, Ini Syarat Jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Tak Asal Ikut, Ini Syarat Jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, alasan jangan dibuat-buat

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
Syarat jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023/ Peserta SKD CPNS - Tak Asal Ikut, Ini Syarat Jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023 

POS-KUPANG.COMSeleksi Kompetensi PPPK 2023 saat ini masih berlangsung. 

Sesuai Jadwal Seleksi CPNS 2023, Seleksi Kompetensi PPPK dilaksanakan pada tanggal 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023.

Namun tidak semua peserta bisa ikut Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 sesuai jadwal yang ditetapkan BKN.

Jangan kwatir, BKN menyediakan fasilitas berupa Ujian Susulan. Namun tak asal ikut karena untuk jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023 maupu Ujian Kompetensi PPPK ada syaratnya. 

Baca juga: 2 Cara Cek Nilai Ujian CAT SKD CPNS Kejaksaan RI 2023, Melalui Live Score dan Download Sertifikatnya

Berikut Syarat  Jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023:

- Alasan yang diajukan peserta tidak dibuat-buat

- Pemberitahuan ketidakhadiran harus sebelum jadwal pelaksanaan tes, sebab jika mengabarkan saat sesi kedua, maka peserta dianggap tidak hadir.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Jadwal dan Cara Unduh Sertifikat di Laman BKN

Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved