Seleksi PPPK 2023

8 Kategori Pelamar PPPK 2023 Ini Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, Berikut Rinciannya

Ketahuilah, 8 Kategori Pelamar PPPK 2023 Ini Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, berikut Rinciannya

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
8 Kategori PPPK WKompetensi Teknis Tambahanajib Ikut Seleksi / Ilustrasi Seleksi CPNS 2022 - 8 Kategori Pelamar PPPK 2023 ini Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, berikut rinciannya 

5. Ahli Pertama – Pranata Komputer

a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Regional)

b. Melakukan Data Management and DB management dan melakukan Data Analytic and Visualization (untuk penempatan Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian)

6. Terampil - Arsiparis

a. Pengelolaan arsip fisik/digital

b. Penyajian informasi arsip.

7. Terampil - Pranata Komputer

a. Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;

b. Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi

c. Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi.

8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Pengelolaan dan administrasi pelayanan Manajemen Aparatur Sipil Negara meliputi Peninjauan Masa Kerja, Kenaikan Pangkat, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jadwal pengumuman ujian kompetensi PPPK 2023 dan tahap selanjutnya

1. Terdapat lima tahapan lanjutan yang harus dilewati oleh para peserta tes PPPK 2023 usai seleksi kompetensi berakhir. Diantaranya:

2. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-2 Desember 2023

3. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023

4. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023

5. Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023

6. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024

7. Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved