Berita Timor Tengah Utara
Seleksi Perangkat Desa Noenasi Timor Tengah Utara Tuai Protes, Ada Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu
Sedangkan di buku induk SDN Oehoma, yang bersangkutan lahir tahun 1981 (tanpa tanggal, tanpa bulan).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Karena panitia seleksi perangkat Desa Noenasi menambah beberapa persyaratan di luar Perbup yakni surat kelakuan baik dari kepala desa dan surat keterangan berkompetensi komputer dari kepala desa.
Semestinya surat-surat tersebut tidak perlu dimasukkan.
Dengan demikian, panitia seleksi Perangkat Desa Noenasi harus berpijak pada aturan yang tertuang dalam Perbup dan tidak menambahkan beberapa aturan lain di luar itu.
Ia menjelaskan bahwa, semestinya, surat kelakuan baik sesuai Perbup itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sementara, surat keterangan berkompetensi komputer ini, dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang tersebut melalui kursus komputer.
"Contohnya, saya tidak pernah pegang laptop, saya pergi kepala desa buatkan saya surat keterangan bahwa saya mampu mengoperasikan komputer. Kan sama saja bohong. Seolah-olah kepala desa ada test di sana," ungkapnya.
Markus meminta agar ABB harus dicoret dari peserta seleksi administrasi Perangkat Desa Noenasi. Selain itu, 8 orang yang dinyatakan memiliki dokumen yang tidak lengkap (karena persyaratan tambahan itu) diakomodir untuk mengikuti test.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Biinmaffo (PPDI-B) Kabupaten timor Tengah Utara, Primus Feka menjelaskan, bahwa sampai saat ini semua desa di Kabupaten Timor Tengah Utara yang long karena purna tugas atau belum mengikuti licus semua berjalan sesuai aturan baik itu permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri no 83 tahun 2015 bahwa perangkat desa diganti atas dasar permintaan sendiri, meninggal dunia, usia mencapai 60 tahun atau berhalangan tetap dan meninggalkan tugas, juga sesuai dengan perbupati no 8 tahun 2021dan perbub no 12 tahun 2022 tentang tata seleksi, cara pelantikan dan pemberian sanksi administratif perangkat desa.
"Kecuali Noenasi karena dari awal pembentukan panitia yang menjadi ketua panitia adalah mantan kepala seksi pemerintahan Desa Noenasi hanya membuka lowongan untuk beberapa jabatan saja pada hal harus semua karena belum pernah mengikuti seleksi khusus. Setelah diprotes baru membuka untuk semua,"ucapnya.
Namun, ujar Primus, dalam tahapan seleksi yang sedang berjalan, dibuat berbagai cara dengan aturan tambahan untuk menggugurkan beberapa orang yang mengadu kepada ketua organisasi perangkat desa, camat dan ketua panitia kabupaten. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.