Berita Timor Tengah Utara

Seleksi Perangkat Desa Noenasi Timor Tengah Utara Tuai Protes, Ada Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu

Sedangkan di buku induk SDN Oehoma, yang bersangkutan lahir tahun 1981 (tanpa tanggal, tanpa bulan). 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
FOTO BERSAMA - Pose Markus Lopo Suni bersama perangkat peserta seleksi Perangkat Desa Noenasi saat menyambangi kantor Dinas PMD Kabupaten TTU, Jumat, 17 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Seleksi perangkat Desa di Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuai protes dari sejumlah peserta seleksi.

Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang diduga diikutsertakan oleh panitia seleksi perangkat desa yang tidak sesuai dengan Perbup.

Selain itu, protes sejumlah peserta seleksi perangkat Desa Noenasi ini juga disebabkan oleh faktor yang cukup serius.

Pasalnya, ada seorang peserta seleksi yang dinyatakan lolos administrasi sementara yang bersangkutan diduga telah melampaui batas usia yang tertuang dalam Perbup.

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Utara Pimpin Pelaksanaan Program Penanaman 10 Juta Pohon

Saat diwawancarai, Jumat, 17 November 2023, seorang Perangkat Desa Noenasi bernama Markus Lopo Suni mengatakan, dirinya bersama beberapa orang peserta seleksi perangkat Desa Noenasi menyambangi kantor Dinas PMD Kabupaten imor Tengah Utara untuk menyampaikan keluhan secara tertulis mengenai, seorang peserta seleksi Perangkat Desa Noenasi berinisial ABB yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi perangkat Desa Noenasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) batas usia peserta seleksi perangkat desa yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun setelah mendaftarkan diri. 

Namun, lanjutnya, sesuai dengan hasil pengumuman seleksi administrasi Perangkat Desa Noenasi, Panitia meloloskan seorang peserta seleksi yang telah berusia 45 tahun. Berdasarkan ijazah terakhir yang tanpa dilegalisir, tertera yang bersangkutan lahir pada tahun 1985.

Sementara pada surat permandian ABB lahir pada 13 Juni 1978. Sedangkan di buku induk SDN Oehoma, yang bersangkutan lahir tahun 1981 (tanpa tanggal, tanpa bulan). 

Markus menuturkan, masih berdasarkan sumber dari buku Induk SDN Oehoma, ABB mulai mengenyam pendidikan di SD tersebut sejak 1 Agustus 1988 dan menuntaskan pendidikan SD pada 10 Juli 1994.

"Kalau berdasarkan buku induk dan tahun tamat, yang bersangkutan sembilan tahun sudah tamat SD dan tiga tahun dia sudah mulai sekolah SD,"ucapnya.

Fakta lain yang terjadi bahwa, ABB pada tahun 2020 dicoret sebagai calon anggota BPD. Pasalnya, yang bersangkutan tidak menyerahkan ijazah asli ketika diminta oleh panitia dengan alibi bahwa ijazah asli hilang.

Ia memohon kepada panitia pelaksana seleksi perangkat Desa Noenasi agar mencocokkan ijazah dan tahun lahir yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya. 

Baca juga: Putusan MA Perihal Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Tanggapan Ketua KPU imor Tengah Utara 

"Mana yang benar. Karena rujukan saya itu nomor Induk SD. Kalau bersangkutan benar-benar lahir tahun 1985 maka, berarti sembilan tahun dia sudah tamat SD," bebernya.

Di sisi lain, kata Markus, panitia tidak meloloskan peserta seleksi administrasi Perangkat Desa Noenasi yang dokumennya dinyatakan lengkap sesuai aturan.

Karena panitia seleksi perangkat Desa Noenasi menambah beberapa persyaratan di luar Perbup yakni surat kelakuan baik dari kepala desa dan surat keterangan berkompetensi komputer dari kepala desa.

Semestinya surat-surat tersebut tidak perlu dimasukkan. 

Dengan demikian, panitia seleksi Perangkat Desa Noenasi harus berpijak pada aturan yang tertuang dalam Perbup dan tidak menambahkan beberapa aturan lain di luar itu.

Ia menjelaskan bahwa, semestinya, surat kelakuan baik sesuai Perbup itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sementara, surat keterangan berkompetensi komputer ini, dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang tersebut melalui kursus komputer.

"Contohnya, saya tidak pernah pegang laptop, saya pergi kepala desa buatkan saya surat keterangan bahwa saya mampu mengoperasikan komputer. Kan sama saja bohong. Seolah-olah kepala desa ada test di sana," ungkapnya.

Markus meminta agar ABB harus dicoret dari peserta seleksi administrasi Perangkat Desa Noenasi. Selain itu, 8 orang yang dinyatakan memiliki dokumen yang tidak lengkap (karena persyaratan tambahan itu) diakomodir untuk mengikuti test. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua  Persatuan Perangkat Desa Indonesia Biinmaffo (PPDI-B) Kabupaten timor Tengah Utara, Primus Feka menjelaskan, bahwa sampai saat ini semua desa di Kabupaten Timor Tengah Utara yang long karena purna tugas atau belum mengikuti licus semua berjalan sesuai aturan baik itu permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri no 83 tahun 2015 bahwa perangkat desa diganti atas dasar permintaan sendiri, meninggal dunia, usia mencapai 60 tahun atau berhalangan tetap dan meninggalkan tugas, juga sesuai dengan perbupati no 8 tahun 2021dan perbub no 12 tahun 2022 tentang tata seleksi, cara pelantikan dan pemberian sanksi administratif perangkat desa.

"Kecuali Noenasi karena dari awal pembentukan panitia yang menjadi ketua panitia adalah mantan kepala seksi pemerintahan Desa Noenasi hanya membuka lowongan untuk beberapa jabatan saja pada hal harus semua karena belum pernah mengikuti seleksi khusus. Setelah diprotes baru membuka untuk semua,"ucapnya.

Namun, ujar Primus, dalam tahapan seleksi yang sedang berjalan, dibuat berbagai cara dengan aturan tambahan untuk menggugurkan beberapa orang yang mengadu kepada ketua organisasi perangkat desa, camat dan ketua panitia kabupaten. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved