Breaking News

Berita Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras dan Terima Suap

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Rahel
Ketua KPK Firli Bahuri bersembunyi di dalam mobil usai diperiksa di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 November 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang sempat digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) beberapa waktu lalu.

Firli Bahuri juga membenarkan sejumlah barang disita oleh penyidik saat menggeledah rumah tersebut.

“Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci, dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).

Siaran pers itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk Pdf dengan judul Ket. Pers Firli Bahuri 16 Nov 2023 sebanyak dua halaman.

Siaran pers Firli Bahuri itu diberikan Ali Fikri pada Jumat (17/11) pada pukul 06.01 WIB.

Dalam kaitan itu, Firli Bahuri juga membenarkan tim penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen seiring memeriksa 20 orang pegawai KPK.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tutup Wajah Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Pihak Biro Hukum KPK juga sudah menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri yang diminta tim penyidik Polda atas pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK,” kata Firli Bahuri.

Lebih jauh, Firli Bahuri menyatakan menghormati proses hukum Polda Metro Jaya dengan surat penyidikan Nomor: SP-Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tersebut.

Dia pun menyatakan akan kooperatif menjalani proses penyidikan ini.

“(Saya) Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar dia.

Firli Bahuri juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan upaya pemerasan, gratifikasi dan suap terhadap pihak manapun.

Hal itu dibuktikan dengan tidak ditemukannya alat bukti soal benda yang diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI.

Baca juga: Firli Bahuri Menghindar dari Wartawan, Ketua KPK Dicecar 15 Pertanyaan

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023,” jelasnya.

Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan menyita LHKPN milik Ketua KPK Firli Bahuri.

Berkas itu diambil untuk menemukan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

Hal tersebut dikatakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus pemerasan.

“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Ade Safri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ade belum bisa memerinci teknis penyitaan LHKPN dengan perkara pemerasan terhadap SYL. Namun, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: Kunci Gembok, Dompet dan Kunci Mobil Ketua KPK Firli Bahuri Disita Penyidik Bareskrim

“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” terang Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL.

“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022,” kata Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Penyitaan dokumen itu tidak asal. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” katanya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

Bakal Periksa Firli Lagi

Polisi telah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri sebanyak dua kali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.

Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi itu dilakukan pada Selasa (24/10) lalu dan Kamis (16/11) kemarin.

Meski begitu, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Firli Bahuri setelah melakukan analisa dan evaluasi (anev).

“Nanti akan kita tentukan (kemungkinan periksa Firli Bahuri lagi) pada anev maupun rapat konsolidasi yg kita lakukan setelah pemeriksaan hari ini (kemarin)” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat.

Di sisi lain, dalam kasus ini polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka.

Gelar perkara itu, disebut Ade Safri Simanjuntak, juga akan ditentukan setelah pihaknya melakukan anev soal penyidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober itu.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Kami Siap dengan Resiko Apapun, Termasuk Jiwa dan Nyawa

“Proses penentuan atau penetapan tsk dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 (KUHP) ya,” jelasnya.

Kebiasaan Koruptor

Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menyebut sikap Ketua KPK Firli Bahuri menghindari wartawan usai pemeriksaan layaknya perilaku koruptor.

Seperti diketahui, Firli Bahuri diperiksa polisi terkait kasus dugaan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (16/11).

Setelah menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri enggan menemui awak media. Dia kabur menggunakan mobil. Tak tanggung-tanggung, Firli Bahuri bahkan sampai menyembunyikan wajahnya menggunakan tas yang ia bawa.

“Tindakan Firli Bahuri yang berusaha menghindari jurnalis dengan bersembunyi dan menutup wajahnya menggunakan tas setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat pada kebiasaan para koruptor,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat.

Kurnia mengatakan, apa yang dilakukan Firli Bahuri serupa dengan koruptor usai diperiksa penyidik di KPK.

Banyak dari para koruptor yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye selalu menutupi wajahnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.

“Seperti yang sering tampak di KPK, koruptor yang mengenakan rompi oranye selalu mencari siasat untuk lari dari kejaran jurnalis. Perbedaan di antara keduanya praktis hanya pakaiannya saja, koruptor menggunakan rompi, sedangkan Firli mengenakan batik,” sebut Kurnia.

Baca juga: Kesaksian Eddy Hartono: Minyak Goreng Langka Topik Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Kurnia menilai Firli Bahuri melakukan hal tersebut karena takut dengan berbagai pertanyaan awak media yang akan mendalami soal dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut.

Malah, Kurnia menduga Firli Bahuri menghindari wartawan karena memang dirinya pelaku sebenarnya.

“Perasaan panik yang tampak dari tindakan Firli tersebut menimbulkan prasangka, bahkan mungkin menjurus pada keyakinan, di tengah masyarakat bahwa dirinya memang benar terlibat dalam perkara pemerasan dan pertemuan dengan pihak berperkara. Sebab, jika merasa benar, mengapa sampai ketakutan seperti itu?” ujar Kurnia.

Atas dasar ini, Kurnia meminta Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka dalam kasus ini.

Apa lagi, penyidik Polda Metro jaya disebut Kurnia sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Melihat perkembangan, ICW merasa Polda Metro Jaya semakin berbelit-belit dalam menangani perkara ini. Padahal, bukti sudah banyak dikumpulkan, upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan pun telah dilakukan, bahkan puluhan saksi dan beberapa orang ahli turut dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Kurnia.

“Dengan beragam tindakan yang telah diambil Polda, semestinya tidak lagi sulit untuk menemukan tersangka di balik perkara ini,” imbuhnya.

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Akui Pernah Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri

Selain itu, Kurnia menyebut permintaan koordinasi supervisi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap KPK juga janggal.

Pasalnya, menurut Kurnia, berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada kewajiban hukum bagi kepolisian untuk berkonsultasi dengan KPK.

“Apalagi dalam hal ini terduga pelaku merupakan pimpinan lembaga antirasuah itu. Tentu supervisi itu akan menuai problematika, terutama mengenai konflik kepentingan jika kemudian Firli dilibatkan dalam proses tersebut,” kata Kurnia.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10) lalu.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Siap Periksa Firli Bahuri Terkait Kebocoran Dokumen KPK

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved