Berita Nasional
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Siap Periksa Firli Bahuri Terkait Kebocoran Dokumen KPK
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan siap dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan siap dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.
Irjen Karyoto menyatakan pihaknya sudah menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Dengan ditemukannya peristiwa pidana itu, maka laporan yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa adanya pidana," kata Irjen Karyoto.
Irjen Karyoto menuturkan peristiwa pidana yang dimaksud itu adalah dokumen yang mestinya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tak rahasia lagi karena telah dibocorkan.
"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," tutur dia.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
Irjen Karyoto juga menyampaikan pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Sesuai prosedur, pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
Meski begitu, Irjen Karyoto tidak membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya, informasi soal laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.
"Iya [sudah naik penyidikan], saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," kata Kurniawan saat dihubungi, Senin 19 Juni.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti. Karenanya, laporan tak dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 19 Juni.
Baca juga: Ombudsman Ancam Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri
Terkait pernyataan Tumpak, Karyoto mengaku sudah sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK itu membahas soal kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.