Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD, Nilai Tinggi Tak Jamin Bisa Ikut SKB CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD, Nilai Capai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas tak jamin bisa ikut SKB CPNS 2023

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD CPNS 2023/ Ilustrasi Ujian SKD CPNS - Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD, Nilai Tinggi Tak Jamin Bisa Ikut SKB 

- Tidak menjawab +0

3. TWK

Jumlah soal: 30

Durasi: 100 menit

Passing Grade: 65

Nilai kumulatif tertinggi: 150

Bobot jawaban:

- Benar +5

- Salah +1

- Tidak menjawab +0

Baca juga: Link Live Score Hasil SKD CPNS Kejaksaan RI 2023, Berikut Prediksi Soal TKP dilengkapi Kunci Jawaban

Passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua:

1. Peserta Cumlaude

- Nilai kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

2. Peserta Diaspora

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

3. Peserta penyandang disabilitas

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60

4. Putra/i wilayah Papua

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved