Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD, Nilai Tinggi Tak Jamin Bisa Ikut SKB CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD, Nilai Capai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas tak jamin bisa ikut SKB CPNS 2023

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD CPNS 2023/ Ilustrasi Ujian SKD CPNS - Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD, Nilai Tinggi Tak Jamin Bisa Ikut SKB 

POS-KUPANG.COM - Besok, 18 November 2023 merupakan hari terakhir pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2023.

Namun tahukah Anda, Nilai Capai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas ternyata tak menjamin bisa Ikut SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang ).

Ini alasannya.  Setelah Ujian SKD, Seleksi CPNS 2023 masih akan berlanjut dengan Ujian SKB.

Namun untuk sampai pada tahap Ujian SKB tidak mudah, meskipun nilai yang dicapai peserta melampaui Nilai Ambang Batas.

Baca juga: Cara Cek Skor Tertinggi Ujian SKD CPNS 2023 di Laman sertificat.bkn.go.id

Alasannya, karena ada Ketentuan dalam Penentuan Kelulusan Ujian SKD.

Berikut Kententuan Terbaru Penentuan Kelulusan Ujian SKD CPNS 2023.

Kelulusan Ujian SKD CPNS 2023 akan ditentukan berdasarkan ranking nilai dari total peserta, sehingga ada peserta yang tereliminasi meski melampaui ambang batas.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pada Pasal 40 dijelaskan tentang syarat kelolosan SKD CPNS.

Hasil SKD CPNS ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca juga: Demi Lulus SKD CPNS 2023: Peserta Halalkan Segala Cara, Gunakan Jimat hingga Jadikan Mahasiswa Joki

Jika peserta memperoleh nilai SKD CPNS sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan itu, maka akan diurutkan dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jika nilai tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan, maka mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing Grade CPNS 2023

Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS 2023. (Instagram)
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.

1. TKP

Jumlah soal: 45

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved