NTT Memilih

Penjabat Gubernur NTT Harapkan Pengelolaan Dana Pemilukada Melalui Bank NTT

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake usai menandatangani NPHD Pemilukada 2024 di Aula El Tari Kupang, Rabu 15 November 2023.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
PENANDATANGANAN - Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalake didampingi Ketua KPU NTT dan Ketua Bawaslu NTT menandatangani NPHD Pemilukada di Aula El Tari Kupang, Rabu 15 November 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake mengharapkan agar pengelolaan dana melalui Bank NTT.

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake usai menandatangani NPHD Pemilukada 2024 di Aula El Tari Kupang, Rabu 15 November 2023.

Penandatanganan NPHD itu dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) provinsi dan kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT dan Bupati Kupang Pantau Korban Gempa Bumi, Pemerintah Fokus ke Sekolah

Kegiatan itu diawali dengan pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan penandatanganan NPHD Pemilukada Serentak Tahun 2024 oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk dan dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD antara penjabat wali kota/ bupati / penjabat bupati dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu kabupaten/kota se-NTT.

Ayodhia mengatakan, dalam memasuki agenda besar pesta demokrasi serentak tahun 2024, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan setiap tahapan pemilu maupun pemilukada berjalan lancar, aman, tertib dan jujur agar mampu mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan memastikan terciptanya "good local governance"

Secara normatif, kata Ayodhia, kepatuhan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditandai dengan penandatanganan NPHD untuk pendanaan kegiatan pemilukada serentak tahun 2024.

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Tinjau Lokasi Dampak Gempa di Kabupaten Kupang

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan amanat Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ayodhia menegaskan, pengelolaan anggaran hibah daerah itu harus taat pada ketentuan peraturan perundangan, mulai penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya.

"Untuk menjamin ketentuan dalam pelaksanaannya, saya mengharapkan agar pengelolaan dana hibah pemilukada dilakukan melalui Bank NTT sebagai BUMD milik pemerintah daerah dalam wilayah Provinsi NTT," ujarnya.

Menurut Ayodhia, penandatanganan NPHD yang dilakukan merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi yang bermartabat.

"Karena itu, pemanfaatan anggaran hibah daerah ini diarahkan semata-mata untuk memastikan terselenggaranya pemilukada yang berkualitas, transparan dan demokratis," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Gelar Rakornas di Kupang, Penjabat Gubernur NTT Harap Pelaksanaan Pemilu 2024 Secara Damai

Lebih lanjut, Ayodhia menyampaikan, selain fokus pada setiap komponen pendanaan bersama serta komitmen mewujudkan pemilukada yang berkualitas, dia pun mendorong semua pihak terutama para penyelenggara agar mengambil langkah-langkah strategis guna mendorong peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilukada Serentak Tahun 2024.

Ayodhia menegaskan, seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus terus menjaga komitmen bersama dalam membangun daerah melalui kerja-kerja kolaboratif.

Selain itu, tambahnay, saling sinergi dan selalu menciptakan iklim kerja yang inovatif secara maksimal untuk menghindari pemilihan suara ulang yang dapat mengganggu tahapan dan jadwal p dan siklus penganggaran.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved