Sabtu, 18 April 2026

Pemilu 2024

Caleg Tidak Boleh Kampanye melalui Medsos

Para caleg diharapkan untuk tidak melakukan kampanye melalui media sosial atau medsos hingga masa kampanye dimulai.

|
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi kampanye media sosial. Kampanye medsos belum diperbolehkan hingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

"Sekarang (caleg) hanya bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik," imbuhnya.

Baca juga: Sebelum Dicopot Paksa, Bawaslu Lembata Ingatkan Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye

Sejauh ini Bawaslu Manggarai Barat telah mencopot kurang lebih 600 alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho milik caleg yang tersebar di Manggarai Barat. Itu belum termasuk APK yang ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu.

"Catatan kami di lapangan banyak sekali alat peraga kampanye yang ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu, yang Bawaslu tertibkan 600," jelas Maria.

Menyusul ditetapkannya pasang calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU, Maria menegaskan dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat bakal mencopot APK capres-cawapres yang memenuhi unsur kampanye.

Selain itu diingatkan pula terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Maria netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu. (ocy/uka/ian)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved