NTT Memilih
Sebelum Dicopot Paksa, Bawaslu Lembata Ingatkan Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Lembata, mengingatkan agar para caleg, capres/cawapres, partai politik, calon DPD dan tim sukses untuk menertibkan APK.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Gelaran Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye. Tahapan kampanye baru akan dimulai setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Lembata, mengingatkan agar para caleg, capres/cawapres, partai politik, calon DPD dan tim sukses untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo kepada wartawan, 13 November 2023.
Baca juga: Beras Plastik Diduga Sudah Beredar di Lembata, Sampelnya Dikirim Ke BPOM Bandung
“Saat ini belum masuk masa kampanye. Karena itu kami berikan kesempatan kepada partai politik dan calon peserta pemilu untuk menghapus atau menurunkan APK secara mandiri," ungkap Febri.
Menindaklanjuti imbauan ini, menurut Febri, Bawaslu akan segera mengeluarkan surat yang ditujukan kepada partai politik dan peserta pemilu, dengan tembusan kepada KPU dan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Febri menjelaskan saat ini otoritas penertiban APS masih berada di bawah kendali Pemerintah.
“Kampanye peserta pemilu hanya dapat dimulai 25 hari setelah penetapan peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta semua partai politik dan calon peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang," tegas Febri.
Baca juga: Ombudsman NTT dan Pemkab Lembata Gelar Kegiatan Bersama
Ia mengungkapkan Bawaslu akan mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh peserta pemilu yang mana salah satu point imbauannya agar supaya peserta pemilu terlebih dahulu menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri. Bawaslu bersama stakeholder pemerintah terkait akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye setelah jangka waktu himbauan penurunan alat peraga kampanye secara mandiri.
“Untuk Alat Peraga yang dikategorikan alat peraga sosialisasi/APS (bukan APK) milik peserta pemilu Bawaslu dan stakeholder pemerintah terkait tidak akan menurunkan kecuali dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang menurut aturan PKPU maupun aturan lokal serta dinilai melanggar ketentuan prinsipil lainnya," tandasnya.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menekankan perlunya melaporkan semua akun media sosial kepada KPU agar dapat diawasi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.