Sabtu, 18 April 2026

Pemilu 2024

Caleg Tidak Boleh Kampanye melalui Medsos

Para caleg diharapkan untuk tidak melakukan kampanye melalui media sosial atau medsos hingga masa kampanye dimulai.

|
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi kampanye media sosial. Kampanye medsos belum diperbolehkan hingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

POS-KUPANG.COM, Kupang - Para calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diharapkan tidak melakukan kampanye - kampanye terselubung setelah penetapan DCT hingga masa kampanye dibuka, 28 November 2023 mendatang.

Para caleg diharapkan untuk tidak melakukan kampanye melalui media sosial atau medsos hingga masa kampanye dimulai.

Adapun tahapan Pemilu dan jadwal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari sejan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.  

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Utara Tegaskan Caleg Tidak Boleh Kampanye melalui Medsos 

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo meminta para calon legislatif setempat mesti menahan diri agar tidak memposting sesuatu yang berbau kampanye atau ajakan di media sosial.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena Seriang. Ia meminta para Caleg di wilayah itu menahan diri, dengan tidak mencuri start kampanye melalui media sosial pribadi.

Keduanya juga meminta ASN di wilayah mereka untuk menjaga netralitas dengan tidak memosting berita atau hal-hal yang berbau politik serta tidak like dan komentar hal-hal yang berbau politik.

"Sehingga bisa menjaga netralitasnya," ucap Martinus Rabu, 15 November 2023.

Baca juga: Bawaslu Minta Caleg di Manggarai Barat Tahan Diri Tak Curi Start Kampanye di Medsos

Ia menyebut, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu TTU terus melakukan pengawasan menjelang pelaksanaan tahapan kampanye dengan melakukan monitoring di lapangan untuk mencegah terjadinya kampanye sebelum jadwalnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten TTU juga mencegah pemasangan baliho bernuansa kampanye serta pertemuan-pertemuan yang mengandung unsur kampanye serta unsur ajakan.

Jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Uara di tingkat kecamatan maupun desa juga masif melakukan monitoring setiap hari untuk memastikan tidak ada kampanye terselubung.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya terus melakukan penertiban alat peraga atau baliho yang bernuansa kampanye di setiap titik.

"Jajaran kota di kecamatan dan desa juga tetap melakukan monitoring jika menemukan pemasangan baliho yang bernuansa kampanye itu langsung dilakukan penertiban," ujarnya.

Adapun alat peraga atau baliho yang bernuansa sosialisasi, tidak akan ditertibkan. Pasalnya, hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi tetap boleh untuk dilakukan.

Kepada POS-KUPANG.COM di tempat terpisah, Maria Magdalena Seriang berharap semua peserta pemilu memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanye.

"Sekarang (caleg) hanya bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik," imbuhnya.

Baca juga: Sebelum Dicopot Paksa, Bawaslu Lembata Ingatkan Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye

Sejauh ini Bawaslu Manggarai Barat telah mencopot kurang lebih 600 alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho milik caleg yang tersebar di Manggarai Barat. Itu belum termasuk APK yang ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu.

"Catatan kami di lapangan banyak sekali alat peraga kampanye yang ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu, yang Bawaslu tertibkan 600," jelas Maria.

Menyusul ditetapkannya pasang calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU, Maria menegaskan dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat bakal mencopot APK capres-cawapres yang memenuhi unsur kampanye.

Selain itu diingatkan pula terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Maria netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu. (ocy/uka/ian)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved