Pemilu 2024
Caleg Tidak Boleh Kampanye melalui Medsos
Para caleg diharapkan untuk tidak melakukan kampanye melalui media sosial atau medsos hingga masa kampanye dimulai.
POS-KUPANG.COM, Kupang - Para calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diharapkan tidak melakukan kampanye - kampanye terselubung setelah penetapan DCT hingga masa kampanye dibuka, 28 November 2023 mendatang.
Para caleg diharapkan untuk tidak melakukan kampanye melalui media sosial atau medsos hingga masa kampanye dimulai.
Adapun tahapan Pemilu dan jadwal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari sejan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Utara Tegaskan Caleg Tidak Boleh Kampanye melalui Medsos
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo meminta para calon legislatif setempat mesti menahan diri agar tidak memposting sesuatu yang berbau kampanye atau ajakan di media sosial.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena Seriang. Ia meminta para Caleg di wilayah itu menahan diri, dengan tidak mencuri start kampanye melalui media sosial pribadi.
Keduanya juga meminta ASN di wilayah mereka untuk menjaga netralitas dengan tidak memosting berita atau hal-hal yang berbau politik serta tidak like dan komentar hal-hal yang berbau politik.
"Sehingga bisa menjaga netralitasnya," ucap Martinus Rabu, 15 November 2023.
Baca juga: Bawaslu Minta Caleg di Manggarai Barat Tahan Diri Tak Curi Start Kampanye di Medsos
Ia menyebut, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu TTU terus melakukan pengawasan menjelang pelaksanaan tahapan kampanye dengan melakukan monitoring di lapangan untuk mencegah terjadinya kampanye sebelum jadwalnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten TTU juga mencegah pemasangan baliho bernuansa kampanye serta pertemuan-pertemuan yang mengandung unsur kampanye serta unsur ajakan.
Jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Uara di tingkat kecamatan maupun desa juga masif melakukan monitoring setiap hari untuk memastikan tidak ada kampanye terselubung.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya terus melakukan penertiban alat peraga atau baliho yang bernuansa kampanye di setiap titik.
"Jajaran kota di kecamatan dan desa juga tetap melakukan monitoring jika menemukan pemasangan baliho yang bernuansa kampanye itu langsung dilakukan penertiban," ujarnya.
Adapun alat peraga atau baliho yang bernuansa sosialisasi, tidak akan ditertibkan. Pasalnya, hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi tetap boleh untuk dilakukan.
Kepada POS-KUPANG.COM di tempat terpisah, Maria Magdalena Seriang berharap semua peserta pemilu memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-kampanye-media-sosial.jpg)