Berita Sumba Timur
Setujui Perhohonan Pembantaran, Mantan Direktris RSUD URM Dapat Waktu 5 Hari Jalani Perawatan Medis
Hingga saat ini kondisi dr. Lely masih dalam perawatan medis dan sudah dipindahkan ke ruang perawatan khusus serta tidak bisa dijenguk.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tim Kuasa hukum Mantan Direktris RSUD URM, dr. Lely Harakai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kebersihan telah mengajukan permohonan pembantaran plus penangguhan penahanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Permohonan Penangguhan Penahanan atau Pembantaran tersebut diajukan karena kondisi tersangka dr. Lely yang mengalami drop saat hendak dibawa dari Waingapu ke Tambolaka untuk diberangkatkan ke Kupang, kemudian dilarikan ke IDG RSUD Waingapu, Senin 13 November 2023 malam.
Baca juga: Mantan Direktris RSUD Waingapu Drop dan Masuk IGD, Keluarga Nilai Kejari Sumba Timur Arogan
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 14 November 2023, Pengacara, Anderias Tamu Andi mengatakan surat permohonan pembantaran oleh pengacara dan perwakilan keluarga sekaligus menyertakan surat keterangan dokter sudah diajukan kepada Kejaksaan Sumba Timur.
"Berdasarkan rekomendasi pihak medis, dr. Lely mendapatkan waktu pembantaran selama lima hari guna menjalani perawatan medis secara intensif hingga kondisinya dinyatakan pulih," jelas Anderias.
Terkait surat permohonan pembantaran tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum dan perwakilan keluarga Asnat Harakai sebagai penjamin.
Hingga saat ini kondisi dr. Lely masih dalam perawatan medis dan sudah dipindahkan ke ruang perawatan khusus serta tidak bisa dijenguk.
Baca juga: Mantan Direktris RSUD URM Waingapu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Kebersihan
Terpisah, Kajari Sumba Timur, Victoris Purba mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima permohonan pembantaran dari kuasa hukum dan keluarga dan langsung memproses hari itu juga.
"Kami terima surat permohonan pembantaran dari kuasa hukum dan perwakilan keluarga sebagai penjamin pada Minggu 12 November 2023 malam hari saat tersangka dr. Lely dirawat medis di IGD RSUD Waingapu, kemudian kami langsung memprosesnya dan surat persetujuan Pembantaran langsung keluar pada Senin 13 November 2023 pukul 02.00 Wita," jelas Kajari Victoris.
Terkait jangka waktu pembantaran sesusai rekomendasi dokter yang menangani tersangka selama lima hari sejak dirawat medis.
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Direktris RSUD Waingapu Ajukan Pra Peradilan
"Kami memberikan izin pembantaran selama lima hari sesuai surat rekomendasi keterangan medis, terhitung sejak tanggal 12 hingga 16 November 2023, dan kami berindak sesuai aturan," jelas Victoris.
Terkait kondisi tersangka dr. Lely masih dalam perawatan medis sesuai jangka waktu pembantaran dan statusnya sebagai tahanan Kejaksaan dan sesuai aturannya, tertutup untuk dijenguk oleh keluarga dan kerabat.
"Dalam menangani tersangka dr. Lely yang berada dalam kondisi sakit, kami berusaha mengabaikan aturan dengan mengutamakan sisi kemanusiaan, bahkan terkesan istimewa untuk status seorang tahanan kasus korupsi," ungkap Victoris Purba.
Keistimewaan penanganan tersangka dr. Lely membawanya dari Waingapu ke Tambolaka menggunakan mobil operasional kejaksaan dan bukan mobil tahanan, tidak mengenakan baju tahanan, borgolnya dibuka, dibawa ke rumah sakit saat drop, menyetujui permohonan pembantaran dalam hitungan jam, namun pihak keluarga masih memberikan tanggapan negatif terhadap kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.