Berita Sumba Timur

Kuasa Hukum Mantan Direktris RSUD Waingapu Ajukan Pra Peradilan

Kabunang Rudi Yanto Hunga, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabunang Rudi Yanto Hunga (kanan), kuasa hukum dari tersangka dr. LH alias Lely, mantan Direktris RSUD URM yang tersandung kasus dugaan korupsi Jasa Kebersihan Tahun anggaran 2020-2021 bersumber dari Dana BLUD 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pasca penetapan sekaligus penahanan mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. LH alias Lely sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jasa kebersihan tahun anggaran 2020-2021 bersumber dari dana BLUD, tim kuasa hukumnya, pengacara Kabunang Rudi Yanto Hunga akan melakukan Pra Peradilan melawan Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 11 November 2023 malam, Kabunang Rudi Yanto Hunga, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sehingga pihaknya mengajukan Pra Peradilan yang akan digelar pada Rabu 15 November 2023 mendatang.

Rudi Kabunang juga menyayangkan penetapan tersangka dr. LH oleh penyidik kejaksaan hanya merujuk pada hasil audit inspektorat, sedangkan pihak yang berhak menilai sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Mantan Direktris RSUD URM Waingapu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Kebersihan 

“Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sementara Pasal kewenangan BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebagaimana dikutip dalam artikel Klinik Hukum disebutkan bahwa pihak yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus korupsi, pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP,” urainya.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. 

Ketentuan itu sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

“Semua yang telah saya uraikan dan paparkan tadi mempertegas bahwasanya Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK karena miliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, inspektorat, juga satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara,” papar Umbu Kabunang.

Baca juga: Bulog Waingapu Ancam Black List Mitra RPK Jual Beras di Atas HET

Dalam prapid tersebut, Tim Kuasa Hukum juga akan menguji sejauh mana bukti yang dimiliki oleh Kejari Sumba Timur cukup dan sah. Untuk mendukung upaya hukum yang ditempuh itu, Umbu Kabunang menyatakan akan juga menghadirkan saksi ahli Hukumm Tata Negara dan Hukum Pidana.

Pra Peradilan Hak Tersangka

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Abdul Haris menegaskan Kejari Sumba Timur siap menghadapi sidang praperadilan termasuk untuk menguji keabsahan alat bukti yang digunakan dalam penanganan kasus sekaligus menetapkan tersangkanya.

Menurutnya, Praperadilan jadi hak tersangka untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya, dan Kejaksaan selalu mengutamakan asas Praduga Tak Bersalah dalam menanganin kasus tesebut.

“Kami siap untuk sampaikan semua alat bukti yang sudah kami kumpulkan dan berkaskan. Selain itu, kamipun di sini tentunya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dimana selama belum ada putusan pengadilan menyatakan bersalah, yang bersangkutan tetap tidak secara hukum tidak bersalah,” pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved