Warga TTS Pegang Senpi Rakitan

BREAKING NEWS: Polsek Panite Amankan Tiga Warga Kota SoE Pemegang Senjata Api Rakitan Tanpa Izin

Selanjutnya dikatakan Tameno, pihaknya bersama anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. 

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
SENJATA API - Aparat Polsek Panite Timor Tengah Selatan mengamankan tiga warga pemegang senjata api rakitan tanpa izin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Tiga warga Kota SoE yang diduga sebagai pemegang senjata api atau senpi rakitan tanpa izin diamankan aparat Polsek Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Mereka adalah EB (71), warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE; RL (41) warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE dan MT (70) warga RT 07, RW 04 Kelurahan Cendana Kecamatan Kota SoE.

Aparat kepolisian dalam hal ini personil Polsek Panite mengamankan tiga warga tersebut di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Jumat 10 November 2023 Sekira Pukul 02.00 Wita dini hari.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH, melalui Kapolsek Panite Ipda Maks Tameno, SH, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawa senjata api.

Baca juga: Kasus Kematian Pasien di RSUD SoE, Penyidik Polres TTS Periksa 9 Saksi

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil yang dicurigai masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawah senjata api," ungkapnya.

Dikatakan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung memimpin anggota Polsek Panite, Amanuban Selatan terjun ke TKP Tuapenu Desa Mio untuk melakukan operasi Kepolisian.

"Kita dapati tiga warga kota SoE yang menumpangi satu unit Mobil Toyota Hard Top dengan Nompol DH 7577 DA berwarna hijau tua milik EB (71) sesuai dokumen STNK," Jelas Kapolsek Maks Tameno.

Selanjutnya dikatakan Tameno, pihaknya bersama anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. 

"Usai diperiksa, ketiga pelaku langsung dibawa ke Makopolsek Panite untuk dilakuka pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Baca juga: Polres TTS Kantongi LHP, Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Kapitasi Capai Rp 6 Miliar Lebih

Dikatakan, barang bawaan berupa barang bukti yang diamankan di dalam mobil di antaranya satu buah senjata api (Senpi) laras panjang berwarna hitam gagang besi milik EB (71); satu buah Senpi rakitan berwarna coklat gagang kayu milik RB (41), satu buah senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 MM, milik Baharudin warga Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan yang dipinjam RB.

"Selain itu terdapat sejumlah amunisi yang diamankan yaitu senpira Kaliber 5,5 mm sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong; peluru senapan gas kaliber 6,6 mm sebanyak 17 butir; senjata tajam berupa parang sebanyak 1 buah, pisau sebanyak 4 buah, kater sebanyak 2 buah, senter besar yang disambungkan dengan accu mobil 1 buah, senter kepala 2 buah, lampu mobil 4 buah, senter genggam 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas hp, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng, tali senar sebanyak 6 ikat kecil, alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah, topi sebanyak 4 buah, 2 buah tas kecil, dan 1 buah tas besar," urainya.

Baca juga: 54 Korban Keracunan Makanan Bermalam di Puskesmas Panite Kabupaten TTS

Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut diamankan ke kantor Makopolsek Panite dikawal langsung Kapolsek Ipda Maks Tameno, S.H, didampingi anggota Aipda Herry Tabun Bhabinkamtibmas, Kanit IK Aipda Kristian Asa, KASPKT III Aipda Pance Sopacua, Kanit Propam Bripka Kela Nope, Bhabinkamtibmas Bripka Ayub Kolis.

Menurut Tameno, pihaknya sedang mendalami motif penggunaan senjata api rakitan ilegal ini. 

Dirinya menyebut sedang mendalami kasus ini apakah ada kaitannya dengan keluhan masyarakat terkait kehilangan ternak yang kerap terjadi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved