Berita Timor Tengah Selatan
Polres TTS Kantongi LHP, Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Kapitasi Capai Rp 6 Miliar Lebih
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi NTT, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 6 Miliar lebih.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Penyidik Tipikor Polres TTS telah mengantongi laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi NTT, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 6 Miliar lebih.
Hal itu disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu, saat ditemui Pos Kupang, Senin 11 September 2023.
Dirinya menjelaskan, selain telah mengantongi nilai kerugian negara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian keuangan dan dari BPKP Provinsi NTT.
Baca juga: Dukung Kelestarian Alam, Polres TTS Tanam 1.500 Anakan Pohon
Saat ini kata Iptu Joel, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara tersebut.
“Status kasus ini sudah kita naikan ke penyidikan. Namun memang belum ada pihak yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita (penyidik) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara ini,” tuturnya.
Iptu Joel mengatakan, usai seluruh saksi diperiksa, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dugaan Tipikor Dana Kapitasi di Dinkes TTS Sampai pada Tahap Sidik
“Usai semua saksi diperiksa, kita akan gelar perkara untuk menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam waktu dekat sudah ada tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pertanggungjawab fiktif sehingga menyebabkan adanya kerugian negara.
“Kita temukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pertanggungjawaban fiktif dalam kasus ini. Ada juga beberapa modus yang dilakukan para pelaku untuk bisa mengambil uang negara tersebut,” paparnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.