Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif M Nasir Djamil: Ide Permanenkan MKMK Turunkan Derajat Kenegarawanan Hakim

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil tidak sepakat wacana atau ide MKMK agar dipermanenkan.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN GAYO
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil tidak sepakat wacana atau ide Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) agar dipermanenkan.

Menurutnya, apabila Mahkamah Konstitusi diawasi langsung oleh MKMK praktis menurunkan sikap negarawan hakim MK.

"Untuk mempermanenkan MKMK itu justru menurunkan derajat kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi. Lalu apa bedanya dengan kami seperti Mahkamah Kehormatan Dewan misalnya," kata M Nasir Djamil saat podcast di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Karena itulah Hakim Konstitusi diharapkan tidak salah perilakunya benar-benar lurus meskipun sebagai manusia tentu tidak luput dari kesalahan.

Sehingga ketika ada putusan-putusannya yang mencederai keadilan banyak orang maka dibutuhkanlah satu majelis yang mengoreksi keputusannya itu.

"Karena memang putusan MK itu kan final dan mengikat sangat-sangat berkuasa penuh kira-kira begitu, berkuasa penuh dia. Dan cara mengoreksi ya seperti itu jadi kehadiran MKMK itu mengoreksi dan kata itu oleh karena itu dia Adhoc," tukasnya.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Simak Wawancara Eksklusif News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat dengan M Nasir Djamil:

Bang Nasir sebagai wakil rakyat tercatat sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM. Saya kepengin tahu pandangan Bang Nasir terkait keputusan MKMK yang memberhentikan Pak Anwar Usman sebagai Ketua MK?

Saya kemarin membaca komplainnya Pak Anwar Usman karena rapat-rapat itu dilakukan secara terbuka. Dan itu menurut Pak Anwar Usman melanggar kode etik rapa MKMK seharusnya tertutup. Tetapi Pak Anwar Usman lupa bahwa hari ini kita mengalami disrupsi yang luar biasa kepercayaan publik itu harus kita tumbuhkan.

Saya enggak bisa bayangkan kalau misalnya Pak Jimly dan kawan-kawan itu rapatnya tertutup orang akan semakin tidak percaya gitu. Orang akan curiga khawatir ini ada apa lagi kira-kira begitu dan memang banyak hal yang kemudian ditabrak ya dikesampingkan.

Contoh waktu misalnya kopi sianida terbuka sangat sidangnya dan itu semua bertentangan dengan hukum acara pidana sebenarnya. Enggak boleh tapi itu kan dibuka enggak ada yang bisa menahan dan kemudian berlanjut sidang-sidang diekspos secara terbuka orang bisa menikmati di mana saja.

Perlu saya katakan tadi kalau kita bandingkan dengan hukum acara pidana ya enggak cocok gitu enggak ada di situ tapi kadang kita sudah mengalami disrupsi dan kemudian bagaimana orang bisa percaya maka mau tidak mau kita harus menyampingkan aturan-aturan yang selama ini mengatur tentang itu.

Baca juga: 9 Hakim MK Melanggar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

Nah begitu juga soal rapat rapat MKMK, jadi sebenarnya kenapa terbuka dan kemudian orang bisa melihat di media sosial misalnya cuplikan-cuplikannya itu dalam rangka untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Mahkamah Konstitusi.

Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi tadi itu menurut saya itu sangat serius. Jadi itu sangat berat sebenarnya menanggalkan jabatan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dan saya sih sebenarnya pernah kemarin teman media nanya ke saya soal ini.

Lalu saya katakan sebaiknya Pak Usman Anwar mundur, belakang baru saya baca dari Muhammadiyah juga meminta hal yang sama. Saya tidak tahu apakah saya lebih dahulu mengatakan itu baru kemudian Muhammadiyah tapi poinnya sama saya minta agar Bapak Usman Anwar itu mundur secara sukarela.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved