Seleksi CPNS 2023
Peringatan Serius, BKN Siapkan Sanksi Berat untuk Peserta Curang Saat Ujian SKD CPNS 2023
Ini Peringatan Serius dari BKN. Ada Sanksi Berat untuk Peserta Curang saat Ujian SKD CPNS 2023.
POS-KUPANG.COM - Peringatan Serius dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untu para Peserta SKD CPNS 2023. BKN menyiapkan Sanksi Berat untuk Peserta Curang saat Ujian SKD CPNS 2023.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk blacklist NIK sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK selama 3 tahun ke depan.
Sementara untuk Pegawai ASN yang terbukti membantu peserta melakukan kecurangan dikenakan sanksi berat.
"Untuk pegawai BKN jika terbukti membantu peserta untuk berbuat curang akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan ASN bersangkutan. Di samping sanksi pidana," kata Deputi Bidang Sistem informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.
Baca juga: Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Jumlah Soal SKD CPNS 2023 dan Passing Grade Wajib Dicapai Peserta
Karena itu, Suharmen mengingatkan pelamar jangan coba-coba main curang karena selain sistemnya superketat, ada sanksi bagi pelamar yang curang saat SKD.
Seperti diketahui sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dimulai serentak hari ini, Kamis 9 November 2023 di seluruh Indonesia.
Ada 1.853.617 pelamar, terdiri dari 725.589 orang berhak mengikuti Ujian SKD CPNS 2023.
Adapun 1.128.028 pelamar berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2023.
Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Dua Hari Lagi, Simak Dua Cara Cek Lokasi SKD CPNS 2023
Suharmen mengungkapkan titik lokasi yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebanyak 304 titik lokasi dalam negeri dan 62 titik lokasi luar negeri.
Pelaksanaan SKD bagi CPNS akan berlangsung hingga 18 November 2023, sedangkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi CPPPK akan berlangsung hingga 4 Desember 2023.
Dijelaskan Suharmen, hasil SKD maupun seleksi kompetensi PPPK bisa dilihat langsung oleh peserta melalui fitur live score yang akan tayang selama pelaksanaan seleksi berlangsung.
"Dalam rangka keterbukaan informasi publik, masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian di laman YouTube Official CAT BKN," demikian Suharmen. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.