Seleksi CPNS 2023

Simak Kisi-kisi Materi TWK,TIU,TKP Ujian SKD CPNS 2023 dan Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas

Simak Kisi-kisi Materi TWK,TIU,TKP Ujian SKD CPNS 2023 dan Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas Ujian CAT SKD

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP SKD CPNS 2023/ Ilustrasi Ujian SKD CPNS - Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP SKD CPNS 2023 Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas 

Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, dan budaya.

Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Anti-radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jumlah soal dan pembobotan nilai SKD CPNS 2023

SKD yang terdiri dari tiga jenis tes dilaksanakan dalam durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Masih merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, SKD terdiri dari 100 soal dengan perincian sebagai berikut:

1. TWK

TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:

Jawaban benar bernilai 5

Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. TIU

Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:

Jawaban benar bernilai 5

Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. TKP

TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:

Jawaban benar bernilai paling rendah 1

Jawaban benar bernilai paling tinggi 5

Tidak menjawab bernilai 0.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166.

Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan Putra/putri Papua:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved