Timor Leste
Curi Tembaga di Timor Leste Lalu Jual di NTT, Tiga Warga Oekusi Ini Ditangkap Polisi
3 Oknum warga Timor Leste yang berasal dari Oekusi wilayah enklave Timor Leste di utara Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara) ditangkap aparat keamanan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Tiga oknum warga Timor Leste asal Oekusi, wilayah enklave Timor Leste di utara Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Belu, Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Pasalnya, ketiga oknum warga itu masuk ke wilayah NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) di Kabupaten TTU, tanpa mengantongi surat-surat resmi.
Ketiga oknum tersebut masuk ke Indonesia untuk urusan non halal. Pasalnya, saat itu, mereka hendak menjual barang-barang hasil curian yang dilakukan di Oekusi.
Tiga oknum pencuri asal Oekusi, Timor Leste itu, masing-masing berinisial MK 20 tahun, RIDC 26 tahun dan JK 21 tahun. “Jadi tiga orang ini sudah ditangkap dan diserahkan ke aparat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan, bahwa tiga orang warga Timor Leste yang sudah diamankan itu, yakni MK (20), RIDC (26), dan JK (21).
"Jadi, ketiga orang ini masuk Indonesia secara illegal. Mereka tidak mengantongi surat-surat resmi," kata Ariasandy kepada awak media, belum lama ini.
Ariasandy menyebutkan bahwa ketiga oknum yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu berasal dari Sekato, Distrik Oekusi Timor Leste.
Ia pun menuturkan, bahwa mulanya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tiga warga Timor Leste tersebut. Saat itu, ketiganya sedang berada di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, polisi lantas terjun ke lapangan. Benar saja, di desa itu ditemukan tiga oknum warga Oekusi yang melintasi batas negara secara illegal.
“Jadi, saat itu polisi menemukan ketiga orang itu sedang berada di Gudang Bintang Laut, Desa Jenilu. Saat diinterogasi, mereka mengakui semua tentang apa yang dilakukannya, yakni melintasi batas negara secara ilegal,” ujarnya.
Saat diperiksa, ketiga oknum itu mengaku berasal dari Timor Leste dan telah memasuki Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi. Mereka lalu diamankan tim gabungan Polres dan Imigrasi.
Ketiga oknum pelintas batas illegal itu juga mengaku bahwa masuk ke Indonesia melalui jalur Sone, Kabupaten Timor Tengah Utara. Setibanya di Sone, mereka lantas melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Desa Jenilu.
Di Desa Jenilu, ketiga warga itu mencoba menjual tembaga yang diduga sebagai hasil curian dari Perusahaan Listrik Negara Oekusi, Timor Leste.
Mereka mengaku bahwa tembaga tersebut berasal dari sisa-sisa kabel milik PLN Oekusi. Bahkan dari tiga pelintas batas tersebut, dua di antaranya sudah sering keluar masuk Indonesia tanpa surat-surat resmi.
Bahkan kedua oknum tersebut, telah beberapa kali masuk ke Indonesia untuk menjual tembaga tersebut di Gudang Bintang Laut Atapupu. “Harga tembaga yang dijual sekitar Rp 80.000 per kilogram," kata salah seorang di antaranya.
Baca juga: Dibayar Rp 1 Juta, Oknum Pria Ini Nekad Selundupkan 50 Karung Rokok ke Timor Leste
Baca juga: Tanam Tomat di Tapal Batas NKRI-Timor Leste, Polisi Ini Dapat Penghargaan dari Kapolri

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.