Berita Manggarai Barat
Tunggakan PBB di Wae Kelambu Labuan Bajo Capai Rp1 M, Bupati Minta Lurah Bereskan
Bupati Edi Endi juga menugaskan Marselinus Pura, Lurah Wae Kelambu yang baru dilantik agar mengecek seluruh pemilik tanah di wilayah itu
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT mencapai Rp 1 miliar. Bupati Manggarai Barat Edi Endi memerintahkan lurah di wilayah itu segera membereskan.
Bupati Edi Endi juga menugaskan Marselinus Pura, Lurah Wae Kelambu yang baru dilantik agar mengecek seluruh pemilik tanah di wilayah itu yang tidak acuh bayar pajak.
"Data yang ada tunggakan (pajak) di wilayah Kelurahan Wae Kelambu satu miliar. Selesaikan itu pak lurah," tegas Edi usai melantik sembilan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 7 November 2023.
Baca juga: DPRD Manggarai Barat Bangga, Ikan Labuan Bajo Tembus Pasar Mancanegara
Salah satu pejabat yang dilantik ialah Marselinus Pura yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Mbeliling. Marselinus menggantikan Markus Randu, lurah sebelumnya.
Dalam arahannya, Bupati Edi juga mengingatkan semua lurah di wilayah itu agar mampu menjadi panutan dalam mengelola, menata dan mengurus kelurahan. Ia mengatakan banyak masalah yang sudah menunggu, salah satunya tunggakan pajak yang tiap tahun melonjak.
Politisi NasDem itu menegaskan, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak sebagai wujud kontribusi terhadap pembiayaan infrastruktur.
Baca juga: IDI Manggarai Barat Gelar Pemeriksaan Gratis dan Identifikasi Penyakit di Liang Ndara
"Pembangunan yang kita rasakan saat ini sumbernya adalah dari pajak rakyat. Jangan menikmati pembangunan tapi lupa membayar kewajiban," ujarnya.
Lebih lanjut dia juga meminta agar setiap kelurahan menyiapkan data base tanah. Hal itu dimaksud untuk mencegah masalah sengketa tanah dikemudian hari.
"Biar pada saatnya kita tidak menandatangani dokumen tanah hanya karena formasilitas tanpa mengetahui di mana lokasinya, punya siapa, ukuran berapa, batas kiri-kanan, depan-belakang, tetapi kalau kita mempunyai database yang jelas dengan mudah kita terhindar dari persoalan," katanya.
Kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, Edi Endi berharap agar bekerja dengan berpedoman aturan, kerja cerdas, dan kerja keras dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.