Pilpres 2024
MK Sidangkan Gugatan Baru Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres
MK menggelar sidang perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 berkaitan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
“Rencananya besok pagi kita akan masukkan perbaikannya karena urgensinya adalah kepastian hukum semoga saja MK bisa bergerak cepat,” tuturnya.
Pujian Ketua MKMK
Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Yusril Sebut Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final Meski Jabatan Anwar Usman Dicopot
Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tidak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana.
Brahma menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.
"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly.
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," ucapnya.
Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.
Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.