Pilpres 2024

MK Sidangkan Gugatan Baru Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres

MK menggelar sidang perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 berkaitan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin jalannya sidang gugatan baru soal usia capres-cawapres di gedung MK, Rabu 8 November 2023. Suhartoyo didamping dua Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 berkaitan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan soal syarat batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang gugatan baru soal usia capres-cawapres ini didampingi dua Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Pelapor dalam permohonannya memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Viktor Snatosa Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Dalam perkara ini, Brahma Aryana menyoroti bahwa tidak ada kepastian hukum dalam frasa kepala daerah dalam syarat batas usia capres dan cawapres

Dirinya juga menilai putusan MK syarat batas usia capres dan cawapres dinilai menimbulkan kerancuan dan pro kontra.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” jelas kuasa hukum Brahma di muka sidang.

Menurutnya, hal ini timbul pertanyaan, apakah hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

“Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" paparnya.

Pemohon membacakan seluruh isi gugatan dan hakim konstitusi hanya mendengarkan dalam jalannya sidang gugatan UU Pemilu yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Brahma menjelaskan gugatan ini diajukan bukan berdasarkan pandangan pribadi tetapi atas dasar dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (pertimbangan berbeda) dari hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Koreksi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dirinya memastikan tidak bermaksud menilai seorang walikota tidak laik maju sebagai calon presiden dan wakil presiden tetapi perlu kepastian hukum di dalam frasa kepala daerah.

“Saya mengikuti pertimbangan hukum dari para hakim yang memutuskan perkara tersebut bahwa putusan MK Nomor 90/2023 setingkat provinsi,” ucap Brahma.

Oleh karena itu menggugat pasal yang baru saja direvisi.

Pihaknya menjelaskan Kamis (9/11/2023) akan menyerahkan berkas perbaikan setelah mendengarkan masukan dari tiga Hakim Konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved