Berita Malaka
Sebanyak 3.019 Masyarakat Malaka Belum Memiliki e-KTP
Kita berharap agar bisa menjangkau seluruh desa tersebut dengan tanpa kendala untuk memenuhi target
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 3.019 masyarakat Kabupaten Malaka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Oktober 23.
"Ia benar, masyarakat Kabupaten Malaka secara keseluruhan yang belum memiliki e-KTP dalam artian belum melakukan perekaman atau foto sebanyak 3.019 orang," jawabnya.
Dikatakan, jumlah masyarakat Kabupaten Malaka yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 146.173 orang dan yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 140.397 orang dan yang belum memiliki e-KTP sebanyak 5.776 orang dan yang sudah foto sebanyak 2.757 orang dan yang belum melakukan perekaman atau foto sebanyak 3. 019 orang.
Baca juga: PS Malaka Boyong 24 Pemain Ikut Soeratin Cup di Kabupaten Ngada
"Artinya yang belum memiliki e-KTP ini terdiri dari yang sudah foto tapi belum cetak dengan yang belum foto sama sekali,"jelasnya.
Menurut dia, sementara ini pihaknya sedang melakukan kegiatan jemput bola, masih tersisa desa yang belum dilayani sebanyak 32 Desa.
"Kita berharap agar bisa menjangkau seluruh desa tersebut dengan tanpa kendala untuk memenuhi target," paparnya.
Terkait dengan ketersediaan blanko e-KTP pihaknya belum tahu secara pasti namun untuk blanko e-KTP ada.
"Angka pasti terkait ketersediaan blanko e-KTP saya kurang tahu persis ada berapa tapi ada untuk melayani masyarakat," tandasnya. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.