Seleksi CPNS 2023

Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK Selama Mengikuti Ujian CAT

Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK selama mengikuti Ujian CAT, berani melanggar bisa fatal akibatnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
sscasn
Larangan Bagi Peserta SKD CPNS Selama Mengikuti Ujian CAT/ Ilustrasi Pengumuman Seleksi CPNS oleh BKN - Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK Selama Mengikuti Ujian CAT 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) selaku koordinator Panitia Nasional Seleksi CASN 2023 menetapkan beberapa ketentuan yang wajib ditaati para Peserta Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2023 dan PPPK 2023. 

Selain tentang Aturan berpakaian, para peserta perlu catat baik-baik Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 selama mengikuti Ujian CAT.

Larangan tersebut yakni:

- Buku, alat tulis, atau catatan lainnya

Baca juga: Seleksi CPNS Kemenkumham 2023,Cara Cek Lokasi Tes SKD,Passing Grade dan Dokumen Wajib dibawa Peserta

- Kalkulator, ponsel, kamera, jam tangan, atau barang elektronik sejenis

- Senjata api atau tajam atau sejenisnya

- Menggunakan komputer yang disediakan selain untuk melakukan tes CAT

Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan waktu kedatangan agar bisa mengerjakan tes SKD dengan tenang dan tanpa hambatan.

Seperti diketahui Pengumuman Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Berakhir Hari Ini, Sabtu 4 November 2023.

Bagi Anda yang belum sempat menyimak pengumuman tersebut, ini kesempatan terakhir untuk melihat pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023 sebelum dicabut.

Baca juga: Buka Link sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Simak Aturan Pakaian Peserta

Segera, buka Link sscasn.bkn.go.id, cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023

Informasi ini penting agar Anda tidak kebingungan saat mengikuti Ujian SKD CPNS 2023.

Ingat, Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2023 maupun PPPK 2023 tinggal lima hari.

Sesuai jadwal Seleksi CPNS 2023 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Ujian SKD CPNS 2023 akan dimulai 9 November 2023 hingga 18 November 2023.

Jadwal tersebut merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved