Seleksi CPNS 2023

Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK Selama Mengikuti Ujian CAT

Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK selama mengikuti Ujian CAT, berani melanggar bisa fatal akibatnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
sscasn
Larangan Bagi Peserta SKD CPNS Selama Mengikuti Ujian CAT/ Ilustrasi Pengumuman Seleksi CPNS oleh BKN - Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK Selama Mengikuti Ujian CAT 

Setelah penjadwalan tes SKD, masih ada tahap berikutnya, yakni pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD. Bagi pelamar CASN 2023 dapat mengecek pengumuman ini di laman sscasn masing-masing, yang akan diumumkan tanggal 5 sampai 8 November 2023.

Setelah mendapat pengumuman, pelamar diharap mempersiapkan diri untuk melakukan tes SKD sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah tercantum di laman sscasn masing-masing.

Sekedar informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari, yang terhitung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.

Berbeda dengan CPNS, seleksi SKD pelamar PPPK berlangsung selama 25 hari, yakni mulai 10 November sampai 4 Desember 2023.

Baca juga: Cek Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023, Besok Hari Terakhir Sebelum Ujian CAT

Perhatikan Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023 dan Alat Untuk Ujian CAT

Sama seperti Ujian SKD CASN tahun-tahun sebelumnya, untuk pakaian pelamar, diseragamkan menggunakan pakaian hitam-putih tanpa corak, bercelana/rok panjang, berpakaian formal, sopan, dan bersepatu. Dilarang mengenakan kaos, celana jins, atau sandal jepit.

Bagi yang berhijab, wajib menggunakan hijab berwarna gelap dan tidak bercorak.

Pelaksanaan Tes SKD
 
Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Adapun soal SKD dibedakan menjadi tiga bagian diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK adalah tes yang berisi soal-soal kewarganegaraan seperti Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, sejarah perjuangan bangsa dan masih banyak lagi.

Kedua ada Tes Intelegensi Umum (TIU). TIU adalah tes yang akan menguji tentang bagaimana cara berpikir peserta mulai dari analogi, analitis, silogisme, serta kemampuan numerik yang berisi soal-soal berhitung, deret angka, soal cerita, hingga soal perbandingan kuantitatif.

Dan terakhir ada Tes Kompetensi Kepribadian (TKP). TKP adalah sebuah tes yang berisi soal yang bertujuan untuk melihat kepribadian peserta mulai dari kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, dan semangatnya dalam meraih prestasi.

Melansir dari Buku Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari BKN, tes seleksi CPNS 2023 ini terdiri dari 110 soal dengan waktu pengerjaan 120 menit. Soal tersebut akan dibagi dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

SKD CPNS 2023 Mulai 9 November, Peserta Wajib Siapkan Hal Ini dan Cek Link SSCASN
  
Setelah berhasil lolos tahap administrasi CPNS 2023, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Menurut surat keputusan BKN tersebut, tahap tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023 mendatang. Bagi peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari tahap administrasi, peserta wajib mengikuti tes SKD ini.

Namun, masih ada tiga tahapan sebelum seleksi SKD, yaitu penarikan data final pada 29 - 31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada 1 - 4 November 2023, dan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5 - 8 November.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved