Seleksi CPNS 2023

Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK Selama Mengikuti Ujian CAT

Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK selama mengikuti Ujian CAT, berani melanggar bisa fatal akibatnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
sscasn
Larangan Bagi Peserta SKD CPNS Selama Mengikuti Ujian CAT/ Ilustrasi Pengumuman Seleksi CPNS oleh BKN - Catat, Ini Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK Selama Mengikuti Ujian CAT 

Oleh karena itu, peserta dihimbau untuk mengecek informasi secara berkala pada laman SSCASN menggunakan akun masing-masing.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar juga akan menjadi penentu bagi peserta untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada 16 - 22 Desember 2023.

 Syarat Kelulusan SKD CPNS 2023
 
Salah satu syarat kelulusan peserta dari seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah nilai tes yang harus melebihi passing grade atau nilai batas minimal yang telah ditetapkan.

Peserta perlu mempersiapkan kartu ujian dan mencetaknya sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Adapun, peserta dapat mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa dilakukan setelah hasil pasca sanggah administrasi diumumkan oleh instansi.

Kartu ujian bisa dicetak melalui web resmi sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang sebelumnya sudah terdaftar. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved