Berita Rote Ndao

PDAM Rote Ndao Tetapkan Penyesuaian Tarif Baru Bagi Pelanggan

Diterangkannya, dari tahun 2013, pihaknya baru lakukan penyesuaian harga. Jadi selama 10 tahun, PDAM masih pakai tarif lama.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
KONFERENSI PERS - Direktur PDAM Rote Ndao, Didik P. B. Messakh dan Kasubag Pelayan Pelanggan PDAM, Adam Lani saat konferensi pers. Kamis, 2 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Rote Ndao, menetapkan penyesuaian tarif baru bagi pelanggan.

Tarif ini, diberlakukan setelah 10 tahun lamanya, dengan menggunakan tarif lama. Adapun penyesuaian tarif air bersih, terakhir dilakukan pada tahun 2013 lalu. Sehingga di tahun 2023 ini, tarif tersebut disesuaikan untuk dinaikan.

"Kenaikan ini bukan untuk kepentingan kami dari PDAM. Akan tetapi ini untuk menunjang pelayanan kepada konsumen," kata Direktur PDAM Rote Ndao, Didik P. B. Messakh dalam konferensi pers pasa Kamis, 2 November 2023.

Baca juga: Piala Soeratin 2023 : Tekuk Perserond Rote Ndao Skor 0-1 Persewa Waingapu Melaju ke 16 Besar

Diterangkannya, dari tahun 2013, pihaknya baru lakukan penyesuaian harga. Jadi selama 10 tahun, PDAM Rote Ndao masih menggunakan tarif lama.

Didik mengaku, penyesuaian tarif tersebut, akan disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat Rote Ndao. Terlebih khusus kepada masyarakat yang tercatat sebagai pelanggan PDAM.

“Kami akan sosialisasikan kepada pelanggan, melalui mimbar-mimbar rumah ibadah. Nanti ada surat yang kami kirimkan ke Gereja, dan Masjid," terang Didik.

Lanjut kata dia, bahwa tarif baru telah mengantongi legalitas untuk diberlakukan dalam bulan November. Namun demikian, pihaknya belum langsung memberlakukan sebelum disosialisasikan.

Baca juga: Kepala Desa di Rote Ndao Kesal, Warganya Jadi Korban Keganasan KKB Papua di Yahukimo

"Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 220.a/KEP/2023, tentang tarif air minum PDAM Rote Ndao, sudah terbit tanggal 27 September 2023. Namun, tarif baru ini mulai diberlakukan/bayar per tanggal 1 Desember 2023," ungkap Didik.

Pihak PDAM, menurut dia, harus mensosialisasikan terlebih dahulu ke semua pelanggan. Dengan berharap bisa diketahui demi kepentingan bersama.

Didik merinci pengelompokan pelanggan PDAM yang tersebar di Kabupaten Rote Ndao. Yang disebutnya, sebanyak 7237 pelanggan, dilayani dengan memanfaatkan 12 sumber mata air.

Dengan pengelompokannya, PDAM, membagi dalam empat kelompok. Masing-masing adalah badan pengelola air minum berbasis masyarakat, sosial umum, dan sosial khusus, tergabung dalam kelompok I.

Baca juga: Kades Netenaen Rote Ndao: Warganya Ditembak Mati KKB Tidak Bisa Dipulangkan karena Faktor Keadaan

Kelompok selanjutnya, ada rumah tangga A, dan rumah tangga B, dalam kelompok II. 

Berikut, instansi pemerintah, rumah mewah dan niaga kecil, serta niaga besar, tergabung dalam kelompok III.

Dan pada kelompok IV, yakni kelompok khusus, dikelompokan depo air minum, pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) pelabuhan laut/udara, dan pabrik es, serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Di mana, tarif sebelumnya untuk kelompok I, adalah Rp 3.000, dengan pemakaian 0-10 meter kubik. Tarif barunya naik dengan selisih Rp. 2.389, menjadi Rp. 5.389. Sedangkan pemakaian dari 10 meter kubik ke atas, naik menjadi Rp. 6.000, yang sebelumnya Rp. 4.000.

Baca juga: Seorang Warga Rote Ndao NTT Tewas Dibunuh KKB di Lokasi Tambang Emas Yahukimo Papua Pegunungan

Selanjutnya, untuk kelompok II, tarif sebelumnya adalah Rp. 3.000, (rumah tangga A) naik menjadi Rp. 5.400, terhadap pemakaian 0-10 meter kubik. Dan pemakaian di atasnya, dari Rp. 4.000, naik menjadi Rp. 6.000.

"Terkait kelompok II, rumah tangga B, tarif lamanya Rp. 3.500, ditetapkan naik menjadi Rp. 6.000, dengan selisih kenaikan Rp. 2.500 untuk pemakaian 0-10 meter kubik. Sedangkan pemakaian 10 meter kubik ke atas, ditetapkan tarif baru Rp. 7.500, dari Rp. 4.500, tarif lama," tutur Didik.

Lalu, kelompok rumah tangga B, dimana rumah tangga yang ada kos-kosan atau usaha lainnya.

Selanjutnya, untuk instansi pemerintah, dari tarif sebelumnya Rp. 5.000, naik menjadi Rp. 7.000, terhadap pemakaian di bawah 10 meter kubik. Pemakaian di atasnya, ditetapkan tarif Rp. 7.700 dari sebelumnya Rp. 5.500.

Masih di kelompok III, untuk rumah mewah dan niaga kecil, segera diberlakukan tarif baru Rp. 7.500 (0-10 m3), dan Rp. 7.900 untuk pemakaian > 10 m3. Sedangkan niaga besar Rp. 8.000 (<10>

Baca juga: DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Berikut, depo air minum Rp. 13.000 (<10>10 m3). Pabrik air minum dalam kemasan, Rp. 13.000 (<10>10 m3). Pelabuhan laut/udara dan TPI ditetapkan sama Rp. 10.500 (<10>10 m3).

"Kebetulan kita di Rote, baru ada pelabuhan laut dan udara, serta Tempat Pelelangan Ikan, atau TPI," cetus Didik.

"Kenaikan tarif ini baru dilakukan dari sebelumnya tahun 2013. Berarti sudah sepuluh tahun, yang baru kali ini kita lakukan penyesuaian tarif baru," tutup dia.

Berikutnya, terhadap pengaduan, dan atau keluhan pelanggan terhadap pelayanan, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayan Pelanggan PDAM, Adam Lani, mengatakan pihaknya siap merespon dengan terbuka.

Hal tersebut, tambah dia, bisa dilakukan secara langsung, dan tidak langsung. Termasuk dengan penyesuaian tarif baru, Adam, langsung memberi nomor kontaknya untuk bisa dihubungi.
 
"Kami tambahkan, mungkin ada pelanggan yang mau komplain, atau mau bertanya tentang kenaikan tarif, silahkan hubungi saya di nomor kontak 0822-1321-1110," terang Adam Lani. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved