Berita Rote Ndao

DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Kemudian, Alfred Saudila membacakan keputusan DPRD terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
FOTO BERSAMA - Usai rapat, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Sekda dan anggota DPRD Rote Ndao foto bersama di ruang sidang DPRD pada Jumat, 27 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - akhir masa jabatan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dan Wakil Bupati Stefanus M Saek resmi diumumkan.

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao terkait pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang sidang DPRD pada Jumat, 27 Oktober 2023.

"Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao masa jabatan 2019-2024, berdasarkan pasal 78 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," ucap Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila saat memimpin sidang.

Baca juga: Ketua Bawaslu Rote Ndao Sebut 4.943 Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kemudian, Alfred Saudila membacakan keputusan DPRD terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

"Mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE dan Wakil Bupati Stefanus M Saek, S.E.,M.Si kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," ucap Alfred Saudila.

Dirinya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas terjalinnya sinergi, kolaborasi dan kinerja baik dari Pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao bersama DPRD.

"Kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Mama Bupati dan Pak Wakil yang telah menjalankan amanah dengan sebaik-sebaiknya dan kami juga mengapresiasi atas capaian prestasi dalam kepemimpinan Mama Bupati dan Pak Wakil dalam menyejahterakan masyarakat," pungkas Alfred Saudila.

Baca juga: Ketua Gabpoktan Fi Dale Rote Ndao Sebut Hasil Pertanian di Danodale Cetak Banyak Lulusan S2

Untuk diketahui, sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Paulina Haning Bullu, Wakil Bupati Stefanus M Saek, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, Sekda Rote Ndao DJonas M. Selly, Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsy Toulasik, Ketua dan Komisioner KPU Rote Ndao dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Adapun Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu dan Wakil Bupati Stefanus M Saek terhitung menjabat dari tanggal 14 Februari 2019 hingga tanggal 14 Februari 2024 adalah hasil pemilihan langsung pada tahun 2018 yang lalu. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved