Pilpres 2024
Dibanding Hakim Lain, Ketua MK Terbanyak Dapat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Dibanding hakim lainnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman paling banyak mendapatkan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Alasan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Saldi Isra sebelumnya.
Kedua alasan ini pun diduga mengandung kebohongan oleh Jimly.
Dengan kehadiran Anwar Usman dalam RPH kali ini, sikap MK mendadak berbalik 180 derajat.
MK menyampaikan, putusan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Dengan demikian, Gibran pun bisa melenggang maju ke Pilpres 2024.
Anwar Usman Bantah Melobi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
"Enggak ada lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," ujar Anwar Usman usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Sebagai informasi, hari ini Anwar Usman sebagai terlapor menghadiri sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ihwal dugaan pelanggaran kode etik.
Saat ditanya soal apa saja yang ditanyakan MKMK dalam pemeriksaan, Anwar Usman tidak mengungkapkan secara jelas.
"Ya enggak ada, itu saja, ya masalah. Kalau bisa seperti siaran pers saya itu lho, baca beberapa putusan," ujarnya.
Hari ini, selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terhadap pelapor pada pagi hari tadi.
Baca juga: Relawan ABG-M Kabupaten Belu Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024
Baca juga: Prabowo Subianto Memperluas Keunggulan Jajak Pendapat Menjelang Pilpres 2024
Dalam sidang sidang itu, Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mengatakan Anwar Usman selain terlibat dalam mengambil putusan serta melakukan lobi untuk memuluskan tujuannya.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," jelas Violla. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.