Pilpres 2024

Dibanding Hakim Lain, Ketua MK Terbanyak Dapat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik

Dibanding hakim lainnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman paling banyak mendapatkan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PENGADUAN TERBANYAK – Ketua MK, Anwar Usman paling banyak mendapatkan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, sehingga hari ini, Jumat 3 November 2023, diperiksa lagi soal itu. Hal ini diungkapkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. 

POS-KUPANG.COM – Dibanding hakim lainnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman paling banyak mendapatkan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan yang diterima itu umumnya ekstrem.

Berangkat dari fakta itulah sehingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengagendakan pemeriksaan Ketua MK, Anwar Usman yang sedianya dilaksanakan pada hari ini, Jumat 3 November 2023.

Hal itu diungkapkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis 2 November 2023. "(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman), Pak Ketua kami undang lagi," ujarnya.

Dikatakannya, Ketua MK itu diperiksa lagi karena menerima laporan terbayak dalam  dugaan pelanggaran kode etik. Laporan publik atas Ketua MK, Anwar Usman, paling banyak dari hakim konstitusi lainnya.

Dari 21 laporan yang diajukan para pelapor, lanjut Jimly  Asshiddiqie, paling banyak soal Ketua MK, Anwar Usman.

Baca juga: Periksa 3 Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Oleh karena itu, katanya,  pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Ketua MK ini, untuk mengklarifikasi semua laporan yang disampaikan para pelapor ke MKMK.

"Paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua (Anwar). Jadi enggak cukup hanya satu kali. Kami harus beri kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem," ujar mantan hakim konstitusi itu.

Jimly juga mengungkapkan, selain memeriksa Anwar Usman, MKMK juga akan memeriksa panitera MK secara tertutup. “Jadi pemeriksaan kedua ini dilakukan secara tertutup,” ujarnya.

Kecuali itu, katanya, MKMK juga  akan memeriksa ahli yang dihadirkan pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim atas nama Zico Leonard.

Ahli yang akan dihadirkan, kata Jimly, adalah mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. MKMK juga akan memeriksa dua pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi itu.

"Kami akan mendengarkan keterangan Pak Palguna, mantan hakim, mantan Ketua MKMK. Nah itu bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan," ucapnya.

Baca juga: Sidang Pelanggaran kode Etik Hakim MK: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus

Untuk diketahui, sampai saat ini, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan tersebut telah dilakukan sejak 31 Oktober hingga Kamis 2 November 2023.

Selain itu, MKMK juga telah memeriksa 19 pelapor. Jadi, dalam kasus ini,

sebanyak 21 pihak melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berkaitan dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang saat ini telah secara resmi mendampingi calon presiden Prabowo Subianto pada di Pilpres 2024 mendatang.

Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan yang ada di internal para hakim MK, sehingga  keduanya mencurahkannya ke dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapat saat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres dibacakan.

Baca juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Terancam Batal Cawapres

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Kamis 2 Oktober 2023.

"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.

Dissenting opinion Saldi dan Arief dijadikan polemik sejumlah pelapor di tengah banyaknya laporan yang menyoroti dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Dissenting itu dianggap pelapor tidak bersifat substantif terhadap perkara.

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion kok isinya bukan dissenting? Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru tentang bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion," tutur Jimly.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Nomor 90 Saldi saat membacakan dissenting opinion mengaku merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa dalam proses pengambilan keputusan.

Baca juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Terancam Batal Cawapres

“Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ujar Saldi di ruang sidang Gedung MK, Senin 16 Oktober 2023.

Saldi juga heran melihat mahkamah yang pendiriannya berubah dalam seketika.

Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 29, 5, 55/PUU-XXI/2023 secara eksplisit, lugas, dan tegas MK menyatakan ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ujar Saldi.

Namun dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 kali ini di hari yang sama, MK mengubah putusan terbaru atas tiga perkara sebelumnya.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," tutur Saldi.

"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat" sambungnya.

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kaget Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat

Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengendus adanya dugaan kebohongan yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman soal putusan usia capres-cawapres.

Pernyataan itu, disampaikan Jimly ke publik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan lima orang hakim konstitusi lainnya.

Dijelaskan Jimly, Anwar Usman diduga berbohong soal ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan (alasan ketidakhadirannya di RPH). Ini hal yang baru (disampaikan)," kata Jimly, Rabu 1 November 2023.

Jimly mengungkap, ada dua versi alasan Anwar Usman tak ikut serta dalam memutus tiga perkara gugatan soal batas usia capres-cawapres.

"Ada yang bilang karena (Anwar Usman) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua (dia absen datang) karena sakit."

Baca juga: Pasca Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, TPDI Akan Laporkan Ketua MK anwar Usman Ke KPK

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucap Jimly.

Seperti diketahui, kala itu RPH dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat guna membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres itu.

Dijelaskan Arief Hidayat, Saldi Isra kala itu mengabarkan Anwar Usman tak hadir karena menghindari potensi konflik kepentingan.

"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan."

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," ujar Arief.

Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

MK pun menolak ketiga gugatan itu, sehingga tak ada perubahan batas usia capres-cawapres, di mana keputusan ini menutup peluang Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

Namun, dalam RPH berikutnya, dalam memutus perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, Anwar Usman hadir.

Kepada hakim lainnya, Anwar Usman menyampaikan alasannya tidak hadir dalam RPH sebelumnya karena masalah kesehatan.

Alasan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Saldi Isra sebelumnya.

Kedua alasan ini pun diduga mengandung kebohongan oleh Jimly.

Dengan kehadiran Anwar Usman dalam RPH kali ini, sikap MK mendadak berbalik 180 derajat.

MK menyampaikan, putusan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Dengan demikian, Gibran pun bisa melenggang maju ke Pilpres 2024.

Anwar Usman Bantah Melobi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.

"Enggak ada lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," ujar Anwar Usman usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Sebagai informasi, hari ini Anwar Usman sebagai terlapor menghadiri sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ihwal dugaan pelanggaran kode etik.

Saat ditanya soal apa saja yang ditanyakan MKMK dalam pemeriksaan, Anwar Usman tidak mengungkapkan secara jelas.

"Ya enggak ada, itu saja, ya masalah. Kalau bisa seperti siaran pers saya itu lho, baca beberapa putusan," ujarnya.

Hari ini, selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terhadap pelapor pada pagi hari tadi.

Baca juga: Relawan ABG-M Kabupaten Belu Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024

Baca juga: Prabowo Subianto Memperluas Keunggulan Jajak Pendapat Menjelang Pilpres 2024

Dalam sidang sidang itu, Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mengatakan Anwar Usman selain terlibat dalam mengambil putusan serta melakukan lobi untuk memuluskan tujuannya.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," jelas Violla. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved