Berita Nasional

Periksa 3 Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan atas tiga hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. 

Jimly menjelaskan keputusan itu lahir dari pelapor yang telah mereka periksa sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta sidang diputus cepat.

Permintaan itu, setelah dirundingkan oleh MKMK, dapat diterima. Namun begitu, Jimly menegaskan ia juga menghargai pendapat dari Perekat Nusantara yang memandang tanggal putusan itu terkesan terburu-buru.

"Orang berbeda pendapat itu karena kepentingan, semua orang, sudahlah kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan," ujar Jimly.

"Semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri," dia menambahkan.

Namun begitu, meski ada perbedaan pendapat karena perbedaan, tentu jalan keluarnya menurut Jimly masih dapat ditemukan dengan proses komunikasi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh Sempat Bentrok

"Nah itu pasti berbeda pendapatnya. Itu namanya penalaran yang didorong oleh kepentingan. Tapi kalau bertemu, dimusyawarahkan, kita bicara tentang kepentingannya lebih besar, lebih luas. Ketemu pak perbedaan itu," tuturnya.

Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengungkit independen Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hubungan Anwar Usman dengan sang istri, Idayati, yang merupakan saudara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi alasan kuat pelapor meragukan independensi Ketua MK dua periode itu.

Keraguan ini dilontarkan oleh Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus dalam sidang pemeriksaan pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen," ujar Petrus.

"Sehingga dalam pengambilan putusan ada dugaan kuat dipengaruhi oleh Bapak Jokowi," sambungnya.

Lebih lanjut, sikap Anwar yang dinilai menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara Nomor 90 ini juga disorot.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Usia Maksimum Capres-Cawapres 70 Tahun

Petrus mengatakan seharusnya Anwar Usman tidak terlibat karena anggota keluarga atau keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, punya kepentingan langsung dengan perkara itu.

"Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis (perkara) nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan, juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut," ujarnya.

Dukung Hak Angket

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved