Berita Nasional

Profil Daniel Foekh, Hakim MK Asal NTT yang Setuju Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah

Para hakim konstitusi yang terdiri dari 9 orang terbelah dalam tiga pendapat yakni menyetujui, berbeda pendapat dan setuju dengan alasan lain. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto Profil Daniel Foekh, Hakim MK Asal NTT yang Setuju Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah
KOMPAS.COM/Wikipedia
Daniel Yusmic Foekh, hakim MK pertama asal NTT

POS-KUPANG.COM - Dua hakim konstitusi dalam perkara gugatan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki alasan berbeda atau concurring opinion dalam putusan gugatan tersebut, Senin 16 Oktober 2023.  

Dalam putusan perkara gugaran oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga: Warga di Kupang Ucap Syukur Putusan MK Akomodir Gibran jadi Cawapres

Para hakim konstitusi yang terdiri dari 9 orang terbelah dalam tiga pendapat yakni menyetujui, berbeda pendapat dan setuju dengan alasan lain. 

Dikutip dari Mahkamah Konstitusi RI, terdapat dua hakim yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion tapi menyetujui gugatan itu, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Adapun Daniel  Yusmic Pancastaki Foekh merupakan orang pertama dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri. 

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh atau akrab disapa Daniel Foekh terpilih sebagai Hakim MK pada Juli 2020 lalu dengan masa jabatan hingga 2025. Ia dipilih langsung Presiden Joko Widodo menggantikan I Dewa Gede Palguna. 

Daniel Foekh merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Anak kelima dari tujuh bersaudara ini punya 2 ijazah SD karena mengulang sekolah atas kemauan ayahnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Mulanya ia menamatkan sekolah di Kefamenanu, Timor Tengah Utara tapi kemudian bersekolah lagi di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT. 

Pada akhirnya, pria kelahiran Kupang 15 Desember 1964 ini menempuh pendidikan hukum sekalipun tak disetujui ayahnya. Ia mengambil pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Sejak 1985 Daniel Foekh menjadi mahasiswa dan aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang hingga lulus pada 1990. 

Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terbit membuatnya terjun ke hukum tata negara.

Pada 1991 dia coba mengikuti tes wartawan professional di Yogyakarta namun tidak lolos. Ia lalu merantau ke Jakarta dengan tabungan dari sisa beasiswanya. 

Daniel kemudian bekerja di sebuah perusahaan dan aktif mengikuti berbagai penataran yang ditugaskan GMKI dan membuatnya makin mengenal Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tinggal Ika.

Daniel Foekh selanjutnya menjalani pendidikan Strata dua Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1995. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved