NTT Memilih
Jelang Umumkan DCT, Bawaslu Sumba Timur Minta Tertibkan APK dan Bahan Kampanye Caleg Parpol
Baginya, imbauan tersebut sehubungan dengan tahapan kampanye Pemilu dan upaya pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal Pemilu 2024.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur mengimbau tidak boleh ada aktivitas kampanye sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 3-27 November 2023.
Pasalnya, kegiatan kampanye dalam hal ini Pemasangan APK dan Penyebaran Bahan Kampanye hanya boleh dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Demikian penegasan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 1 November 2023.
Baca juga: Bawaslu Sumba Timur Tegaskan Masyarakat Hindari Politik Uang
Hina Mehang mengatakan semua Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik agar menertibkan semua alat peraga kampanye (baik dalam bentuk baliho, billboard/videotron, spanduk, dan umbul-umbul) dan semua bahan kampanye (benda/barang yang menampilkan gambar, nama, dan kalimat kampanye dari caleg tertentu) sesuai ketentuan perundang-undangan hingga batas waktu 4 November 2023, terkecuali di Kantor Sekretariat Partai Politik Tingkat Kabupaten Sumba Timur.
Disamping itu, Pengurus Parpol Tingkat Kabupaten Sumba Timur agar bertanggungjawab terhadap penertiban APK dan Bahan Kampanye dari para calegnya baik itu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Baginya, imbauan tersebut sehubungan dengan tahapan kampanye Pemilu dan upaya pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Sumba Timur Siap Tindak ASN Tidak Netral dalam Pemilu dan Pilkada
Bawaslu memberikan kesempatan kepada Parpol agar menertibkan APK sampai batas tanggal 3 November sebelum pengumuman penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
Apabila tidak diindahkan, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap APK dan bahan kampanye milik para caleg.
"Kami ingin semua partai politik mengindahkan imbauan yang kami keluarkan dan berharap segera menindaklanjutinya demi kelancaran dan kebaikan bersama," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.