Minggu, 12 April 2026

NTT Memilih

Bawaslu Sumba Timur Tegaskan Masyarakat Hindari Politik Uang

pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO. ISTIMEWA
SOSIALISASI - Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu memberikan materi sosialisasi Kampung Pangwasan Pemilu Partisipatif di Desa Lailara, Kecamatan Katala Hamulingu, Senin 23 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu meminta masyarakat agar tidak terlibat politik uang atau money politic. 

Pasalnya, semua permainan uang atau sejenisnya baik itu suap, sogokan, maupun jual-beli suara atau iming-iming janji dengan sejumlah uanh dan bentuk lainnya masuk dalam kategori Politik Uang dalam penyelenggaraan

Pemilu maka Pemberi dan Penerima akan dijerat Pasal Pidana.

Hal tersebut disampaikan kepada masyarakat saat kegiatan sosialisasi Kampung Pangwasan Pemilu Partisipatif di Desa Lailara, Kecamatan Katala Hamulingu, Senin 23 Oktober 2023.

Baca juga: NTT Memilih, Eks Koruptor Maju Caleg DPRD Flores Timur, Empat Orang Mantan Terpidana Umum

Umbu Hina menegaskan Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Pihaknya menambahkan tujuan politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih," tegas Umbu Hina.

Demikian pula, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat dalam mengawal demokrasi sangat penting sehingga harapan kita mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan demokratis dapat tercapai. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved