NTT Memilih

Bawaslu Sumba Timur Siap Tindak ASN Tidak Netral dalam Pemilu dan Pilkada

Masalah Netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah di NTT dapat terjadi pada hampir semua daerah Kabupaten/Kota.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Landi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Provinsi NTT menjadi satu dari 10 provinsi yang rawan terhadap potensi netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI.

Masalah netralitas ASN dalam Pemilu maupun pemilihan kepala daerah di NTT dapat terjadi pada hampir semua daerah kabupaten/kota.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 24 September 2023, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Landi mengatakan dalam menangani masalah Netralitas ASN, sesuai visi dan misi Bawaslu mengutamakan upaya pencegahan.

Baca juga: Kuota Antar Pulau Ternak di Sumba Timur Capai 24 Ribu Ekor

"Kami terus melakukan upaya pencegahan baik dalam bentuk sosialisasi kepada kepala daerah dan pimpinan OPD agar mencegah ASN tetap pada porsinya, dan tidak berpihak pada figur politik tertentu," ungkap Yohanes Landi.
Pihaknya menambahkan, apabila ada indikasi ASN bermain politik/tidak netral, maka Bawaslu akan memberikanteguran secara lisan.

Namun apabila teguran tidak diindahkan, serta ASN bersangkutan masih bandel, maka Bawaslu akan memanggil ASN tersebut untuk pemeriksaan dan klarifikasi.

"Kami akan panggil ASN yang tidak netral politik tersebut untuk BAP dan minta klarifikasi, apabila terbukti penuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN yang berwenang memutuskan sekaligus menjatuhkan sanksi bagi ASN bersangkutan," jelas Yohanes.

Baca juga: Gidion Mbilijora Imbau Masyarakat Sumba Timur Hindari Perbuatan Melanggar Hukum

Sesuai ketentuan, ASN bisa hadir dalam kampanye atau sosialisasi dan hanya boleh bersikap pasif.
Yang dilarang apabila saat jam dinas, menggunakan atribut ASN, ikut aktif mengkampanyekan calon/figur atau paslon tertentu.

"Jika ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya sudah jelas Bawaslu akan mengambil langkah tegas, dan komisi ASN yang akan memutuskannya, sehingga kami berharap Komisi ASN dapat memberikan sanksi yang tegas kepada ASN agar mendapatkan efek jera, serta menjaga marwah ASN tetap netral," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved