Rabies di TTS

Kronologi Kematian Benyamin, Pasien dengan Gejala Rabies di Kabupaten TTS

Dikatakan, tim Dinas Kesehatan Kabupaten TTS pada tanggal 27 Oktober 2023, melakukan investigasi kasus.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Juru Bicara Penanganan Rabies Kabupaten Timor Tengah Selatan, Octas B Tallo, ST, MT. 

Pada tanggal 27 Oktober 2023 pasien masih mengeluh sesak napas dan sulit menelan air minum, tetapi pasien menolak untuk dibawa kembali ke puskesmas.

Baca juga: Gelar Bakti Sosial Donor Darah, PKN Target 50 Kantong Darah bagi Warga Timor Tengah Selatan

"Pada pukul 14.05 wita barulah pasien diantar ke Puskesmas Oinlasi untuk mendapat perawatan. Saat tiba di puskesmas pasien gelisah, takut angin dan sulit menelan air," tandasnya. 

Kesebelas, pada tanggal 28 Oktober 2023, pasien hendak dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Namun keluarga menolak.

Kemudian, pada tanggal 28 Oktober 2023 tepat pukul 17.15 wita pasien dilaporkan telah meninggal dunia di Puskesmas Oinlasi. 

"Kesimpulan sementara tim TRC adalah jika dilihat dari gejala yang muncul dan masa inkubasi yang ada maka diduga pasien Benyamin meninggal karena gigitan anjing yang terinfeksi virus rabies," pungkasnya. 

Untuk diketahui, jumlah korban yang meninggal karena rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mencapai 8 orang.

Sebelumnya diberitakan, Satu Pasien dengan gejala Rabies di Desa Oinlasi Timor Tengah Selatan dikatakan meninggal pada Sabtu, 28 Oktober 2023, pukul 17.15 wita.

Pasien tersebut adalah Benyamin Atty (58) warga RT 03, RW.01, Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan.

Hal itu kepada Pos Kupang disampaikan Juru bicara Satgas penanganan virus rabies kabupaten Timor Tengah Selatan, Octas B. Tallo, ST, MT, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Terkait Kronologis kejadian ungkap pria yang kerap disapa Adi ini bahwa, pasien tersebut digigit anjing tidak dikenal pada tanggal 7 Mei 2023 sekitar jam 9 pagi.

"Setelah kejadian itu pasien mencelupkan luka pada betis kaki kanan tersebut ke dalam kali tanpa mencuci dengan detergen," ungkapnya. 

Dirinya menjelaskan, pada tanggal 15 Mei 2023 petugas kesehatan bersama lintas sektor melakukan sweeping pemberian VAR. Saat itu dikatakan, pasien tdk ada di rumah. 

"Petugas kemudian, menitipkan pesan kepada istrinya agar setelah pulang dari kebun, pasien pergi ke PUSKESMAS untuk diberikan VAR, tetapi pasien menolak dengan alasan takut," katanya.

Adi melanjutkan, pada tanggal 26 Oktober 2023, 5 bulan usai digigit anjing tidak dikenal tersebut, saat pasien hendak mandi, pasien dikatakan takut air dan sesak napas. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved