Dugaan Korupsi RSP Boking

Berkas Lima Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking di Timor Tengah Selatan Segera Dilimpahkan ke JPU

Penyidik, kata Johni telah melimpahkan berkas perkara pada 4 Agustus 2023 lalu. Namun dikembalikan JPU pada 24 Agustus dengan sejumlah petunjuk.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma saat memberi keterangan pers terhadap kasus korupsi pembangunan RS Boking, TTS, Kamis 26 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas perkara bagi lima tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dirampungkan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

Pasca menahan lima tersangka, polisi melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk kembali dikirim ke JPU," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma di Polda NTT, Kamis 26 Oktober 2023 saat memberi keterangan ke wartawan. 

Penyidik, kata Johni telah melimpahkan berkas perkara pada 4 Agustus 2023 lalu. Namun dikembalikan JPU pada 24 Agustus dengan sejumlah petunjuk.

"Secepat mungkin berkas perkara akan kita limpahkan dalam waktu dekat," sebutnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking TTS

Kapolda menyebutkan kalau pada 13 Oktober 2023, Polda NTT menahan tersangka Brince SS Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Selanjutnya pada Senin (22/10/2023) untuk 20 hari kedepan, polisi kembali menahan Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Adapun penahanan juga terhadap Ir Guskaryadi Arief alias GA, direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS.

Tersangka Mardin meminjamkan benderanya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan fee Rp 250 juta. 
Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

Baca juga: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi RSP Boking Timor Tengah Selatan

"Sedangkan untuk seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan belanja material dilakukan oleh tersangka Andrew Feby Limanto," ujar Kapolda NTT.

Sementara itu, tersangka Guskaryadi Arief selaku konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp 821.922.000. 

Hingga selesai pembangunan RS Pratama Boking, hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah menerima pembayaran 64 persen dari nilai kontrak perencanaan.

Sedangkan tersangka Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena tidak mempekerjakan tenaga ahli sesuai kontrak dan menerima pembayaran sesuai kontrak Rp 199.850.000.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSP Boking

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved