Berita Kota Kupang

Dispenduk Lakukan Pencatatan Sipil Bagi Warga Kota Kupang

Misalnya untuk pembuatan akta perkawinan maka dibutuhkan surat nikah dari gereja setempat termasuk KTP milik saksi pernikahan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kabid Pelayanan Catatan Sipil Dispenduk Kota Kupang Rambu A Ama saat diwawancarai di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dispenduk Kota Kupang melakukan pencatatan sipil bagi warga Kota Kupang. 

Dispenduk bekerja sama dengan gereja untuk melakukan pencatatan sipil untuk warga yang belum memiliki akta perkawinan, kelahiran, kematian dan perceraian. 

Sejauh ini Dispenduk telah dilakukan pencatatan sipil di berbagai tempat karena dokumen kependudukan sangat berdampak ke administratif lainnya terutama menyangkut bantuan ataupun pengurusan hal lain. 

"Kami mendekatkan pelayanan ke masyarakat, mensosialisasikan bagiamana tentang dokumen kependudukan," sebut Kabid Pelayanan Catatan Sipil Dispenduk Kota Kupang Rambu A Ama, Rabu 25 Oktober 2023. 

Baca juga: Dukcapil Kota Kupang Penuhi Hak Anak Terkait Identitas

Menurut dia, bidang tersebut secara rutin melaksanakan pencatatan sipil.

Misalnya untuk pembuatan akta perkawinan maka dibutuhkan surat nikah dari gereja setempat termasuk KTP milik saksi pernikahan. 

Pihaknya menggunakan program jemput bola untuk melakukan pencatatan sipil. Hingga kini tercatat sudah 120 warga terlayani, dari tiga tempat yang telah dilakukan pencatatan sipil. 

Langkah itu dibuat untuk mengakomodir warga yang sudah menikah namun belum memiliki akta perkawinan. Sama juga dengan warga yang belum memiliki akta kelahiran. 

Kerja sama, kata dia, Dispenduk akan menyurati struktur tertinggi dari gereja setempat agar melakukan pendataan pada jemaat yang belum mempunyai dokumen pencatatan sipil. 

Baca juga: Kemenkes Gelar Pilot Project dengan Kota Kupang, Implementasi Wolbachia Sebagai Penanggulangan DBD

Rambu Ama menyebut, jika ada gereja yang mau menggelar pernikahan, biasanya akan berkoordinasi dengan Dispenduk agar dilibatkan dalam proses itu sehingga adanya penerbitan akta perkawinan. 

Jika melakukan pencatatan di kantor Dispenduk, maka semua syarat wajib dilengkapi oleh yang bersangkutan termasuk mengisi formulir atau format yang sudah ada. 

"Persyaratan umum tetap dipenuhi. Saya sudah menikah tapi belum pencatatan perkawinan atau BS istilahnya. Saya tetap melengkapi syarat untuk BS, seperti map, foto gandeng, surat nikah gereja, KTP, KK," jelasnya. 

Rambu Ama berharap, gereja ataupun warga bisa membantu mendata jemaat yang belum memiliki catatan sipil sehingga bisa dikoordinasikan agar dilakukan pencatatan. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved