Kabar Artis

Sikap Hotman Paris Hutapea Kala Tiba di Tipikor Denpasar, Kuasa Hukum Prof Antara Tergesa-gesa

Suami Agustianne Marbun, Hotman Paris Hutapea tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), Denpasar sekitar pukul 10.20 WITA dengan SUV Hitam

Editor: Yeni Rahmawati
Instagram
KUASA HUKUM - Hotman Paris Hutapea. Sikap Hotman Paris Hutapea Kala Tiba di Tipikor Denpasar, Kuasa Hukum Prof Antara Tergesa-gesa 

Adapun kasus-kasus yang dimaksud adalah:

1). Hotman Paris merupakan bagian dari tim hukum Schapelle Corby WN Australia yang terlibat kepemilikan narkoba, pada saat itu Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan hukuman 20 tahun pada 2006.

2). Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Manohara Odelia Pinot, kasus Manohara pada saat itu kekerasan dalam rumah tangga bersama Pangeran Kesultanan Kelantan, Malaysia Tengku M fakhri pada 2009.

3). Hotman Paris menjadi bagian dari tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin (2011).

4). Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Jennifer Dunn dalam kasusnya pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana.

Pada saat itu Tubagus Chaeri Wardana memberikan mobil kepada para artis pada 2013.

5). Hotman Paris pernah menjadi kuasa hukum CEO Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga dimana kasus antara perseteruan dengan Dewi Persik pada 2014.

6). Hotman Paris pernah menjadi kuasa hukum Guru Jakarta International School, Neil Bantleman & Ferdinand Tjiong, kasus yang ditangani pada saat itu pelecehan seksual pada 2014.

7). Hotman Paris Hutapea pernah menjadi kuasa hukum dari Agus Tay, pada saat itu kasus Agus Tay kekerasan pada anak Angeline di Bali pada 2015.

8). Hotman Paris Hutapea pernah mendampingi Deddy Corbuzier dalam kasusnya menghadapi somasi dari Mario Teguh pada 2016.

Selain itu masih adapula kasus yang ditanganinya yang tidak tersorot oleh media. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PROFIL Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Hadir Dampingi Prof Antara dalam Sidang Kasus SPI Unud

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved