Berita NTT
Tingkatkan Kompetensi Anggota, PAFI NTT Gelar Seminar dan Musda
Jadi informasi itu perlu disampaikan dan dipahami oleh seluruh anggota. Sehingga bisa mengurus STR untuk dapat surat izin praktek
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam meningkatkan kompetensi para anggota, organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) NTT menggelar seminar dan musyawarah daerah (Musda).
Kegiatan itu mengusung tema "Prospek Tenaga Teknis Kefarmasian Pasca Undang-Undang Omnibuslaw Kesehatan" yang berlangsung di Hotel On The Rock Kupang, Sabtu 21 Oktober 2023.
Ketua Pengurus Daerah PAFI NTT, Tamran Ismail menyampaikan, PAFI merupakan salah satu organisasi di bidang kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya pada bagian kefarmasian.
"Sebagai pengurus, kita memiliki tugas-tugas yang diemban yaitu melayani anggota dan yang paling penting adalah meningkatkan kompetensi dari para anggota," kata Tamran Ismail.
Baca juga: Rayakan HUT Partai Golkar, Melkiades Laka Lena Beri Pesan Video kepada Masyarakat NTT
Menurutnya, dengan adanya perkembangan teknologi informasi maupun pengetahuan yang terus berkembang, Pengurus PAFI harus mensosialisasikan informasi-informasi baru itu kepada sekuruh anggota-anggota PAFI lainnya.
"Hampir setiap tahun kita melakukan seminar, workshop dan lainnya sebagai salah satu bentuk upaya kita untuk meningkatkan kompetensi dari anggota kita, yang mana semua tenaga kesehatan wajib merujuk pada regulasi," ungkap Tamran
Tamran mengatakan, kitab suci dari tenaga kesehatan (Nakes) adalah undang-undang kesehatan. Yang mana, pada 8 Agustus Tahun 2023 telah disahkan undang-undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 yang sebelumnya disahkan oleh DPR dan Presiden.
Undang-undang itu, lanjutnya, secara besar mengharapkan adanya pengaturan tentang sistem di Indonesia. Yang mana, Undang-undang kesehatan yang diatur itu untuk menjamin kesehatan masyarakat, meningkatkan sistem kesehatan nasional melalui upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
"Kalau undang-undang yang sekarang lebih kepada upaya prefentif. Jadi pencegahan itu lebih diutamakan ketimbang yang promotif, karena pencegahannya lebih mudah daripada pengobatannya," terangnya.
"Dengan diberlakunya undang-undang itu sehingga nanti kita sebagai organisasi maupun nanti anggota yang terlibat di dalamnya harus mengikuti regulasi tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Tamran menyampaikan, kemudahan proses pengaduan izin tenaga kesehatan, dipermudah dengan adanya undang-undang yang baru.
Baca juga: Inche Sayuna: Golkar Bangun Konsolidasi Menangkan Paket Prabowo - Gibran di Provinsi NTT
"Undang-undang lama sedikit lebih ribet dan dipermudah dengan undang-undang baru ini. Artinya tenaga kesehatan sampai kepada wilayah-wilayah terpencil. Sehingga, dengan akses kemudahan aturan ini bisa dijangkau oleh semua lulusan nakes," tuturnya.
Namun, kata Tamran, yang menjadi persoalan dalam undang-undang itu saat ini yaitu terkait dengan tenaga teknis kefarmasian yang membatasi tenaga kesehatan.
"Kalau dulu tenaga kefarmasian ada apoteker, tenaga kefarmasian yang meliputi sarjana farmasi dan D3 farmasi. Untuk undang-undang tebaru ini sarjana dihilangkan menjadi D3 saja," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pengurus-dan-anggota-PAFI-NTT-mengikuti-seminar-dan-musyawarah-daerah.jpg)