Korupsi Proyek Talud di Flores Timur
BREAKING NEWS: Korupsi Proyek Talud, Jaksa Tahan eks Kabid BPBD Flores Timur dan Kontraktor
Keduanya ditahan Jaksa karena tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Flores Timur menahan Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi pada BPBD Flores Timur, Emanuel Laurensius Lusi Sogen, dan Direktur PT Entete Jaya Konstruksi selaku kontarktor pelaksana, Yohanes Koli Deran, Jumat 20 Oktober 2023.
Keduanya ditahan jaksa karena tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga yang menelan dana dari BNPB tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,7 miliar.
Sebelum Emanuel dan Yohenes, Jaksa sudah lebih dulu menahan pelaksana lapangan, Christian Sunur. Ketiga tersangka ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Baca juga: Usulan Pemekaran Desa di Flores Timur, Tujuh Proposal Dinyatakan Layak
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, mengungkap peran Emanuel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanes yang membuat negara mengalami kerugian Rp 888 juta itu.
"PPK itu kan sebagai mengendali kontrak, kewenangannya luas sekali. Kalau kontraktor ini kan soal tanda tangan kontrak, tapi dalam pelaksanaan dikerjakan orang lain," katanya usai dua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Emanuel dan Yohanes tiba di Kejari Flores Timur 10.00 wita. Keduanya berada dalam ruangan sekira lima jam lamanya.
Baca juga: NTT Memilih, Eks Koruptor Maju Caleg DPRD Flores Timur, Empat Orang Mantan Terpidana Umum
Tepat pukul 15.00 wita, Emanuel dan Yohanes keluar dengan pakaian tahanan jaksa warna merah. Tangannya diborgol dikawal masuk dalam mobil tahanan.
Sebelum masuk dalam mobil, Emanuel sempat melambaikan tangannya kepada petugas dan awak media. Ia tampak tegar sambil tersenyum. Ia ditemani Kasie pidus Cornelis. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.