Berita Flores Timur
Usulan Pemekaran Desa di Flores Timur, Tujuh Proposal Dinyatakan Layak
proposal dinyatakan layak menuju desa persiapan. Tim Pemekaran Desa Kabupaten akan meneliti syarat tambahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, telah membentuk Tim Pemekaran Desa untuk meneliti dokumen persyaratan admimistratifnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Flores Timur, Alfi Kaha, mengatakan seleksi administratif pemekaran desa itu berkaitan dengan syarat jumlah penduduk dan Kepala Keluarga (KK).
"Ada 25 desa yang ajukan usulan dan beberapa diantaranya sudah proposal. Kita sudah bentuk tim untuk meneliti dan seleksi administrasi," katanya di ruangan kerjanya, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurutnya, jumlah penduduk dan KK menjadi syarat primer administrasi. Itu mengacu pada penduduk mininal 1000 jiwa atau sebanyak 200 KK.
Baca juga: Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kades Waibao Flores Timur Terancam Lima Tahun Penjara
"Sesuai ketentuan, untuk wilayah Nusa Tenggara dan Maluku, semua desa bisa dimekarkan manakala jumlah penduduknya minimal 1000 atau 200 KK," tuturnya.
Dari semua pengusulan itu, sebanyak tujuh proposal dinyatakan layak menuju desa persiapan. Tim Pemekaran Desa Kabupaten akan meneliti syarat tambahan, salah satunya indikator tingkat perkembangan desa.
Enam proposal dinyatakan diantaranya, Padang Pasir (Hokeng Jaya), Lewotobi (Tuakepa), Lewouran (Lewotobi), Patisirawalang II atau Dusun Tone (Patirirawalang), Sandosi I (Sandosi), Lamabunga II (Lamabunga), dan Waiburak.
Alfi menjelaskan, setelah layak pada tahap pertama, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi kurang lebih dua tahun untuk proses lanjut ke Pemerintah Pusat.
"Tahap pertama itu desa perisapan dulu sebelum jadi desa devinitif. Nanti dievaluasi kurang lebih dua tahun baru proses lebih ke Pemerintah Pusat," katanya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.