Berita Timor Tengah Utara

Realisasikan Program LATEN, ATR/BPN Timor Tengah Utara Terbitkan Sertifikat Bagi Warga Tidak Mampu 

Sedangkan pada tahap kedua, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui Program LATEN tersebut sebanyak 160 orang. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KANTOR ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara
PENYERAHAN - Pose penyerahan serifikat tanah oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Galih Suma Telada, S.T dan jajaran yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten TTU melalui Program LATEN 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan gebrakan dalam pelayanan dengan menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat tidak mampu dengan harga terjangkau di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan harga terjangkau.

Selain kepada kategori masyarakat tidak mampu, pelayanan penerbitan sertifikat tanah ini juga diperuntukkan bagi pensiunan ASN dan ASN aktif.

Penerbitan sertifikat tanah kepada beberapa kategori masyarakat ini direalisasikan melalui Program Layanan kepada Pihak Tertentu (LATEN).

Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan serta membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas tanah mereka sendiri.

Baca juga: Polres Timor Tengah Utara  Gelar Kegiatan Tactical Floor Game Jelang Pemilu 2024

Saat diwawancarai, Rabu, 18 Oktober 2023, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd), Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si. mengatakan, selain program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara juga melakukan gebrakan melalui program Layanan kepada Pihak Tertentu (LATEN).

Program LATEN ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR nomor 25 tahun 2016. Program ini dikhususkan kepada masyarakat tidak mampu, pensiunan ASN/TNI-POLRI, dan pegawai aktif ASN/TNI-POLRI. 

Program LATEN tersebut diterapkan sejak Bulan April 2023 oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dari Program ini, pada tahap pertama sebanyak 201 sertifikat tanah yang telah didaftarkan dan telah terbit dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Galih Suma Telada, S.T dan jajaran.

"Program ini ditujukan kepada masyarakat tidak mampu Tetapi memiliki tanah dan belum bersertifikat dan ini sudah diserahkan Hari Rabu pekan lalu, Senin dan Selasa pekan ini ," tukasnya.

Sedangkan pada tahap kedua, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui Program LATEN tersebut sebanyak 160 orang. 

Baca juga: Polres Timor Tengah Utara  Gelar Kegiatan Tactical Floor Game Jelang Pemilu 2024

Dikatakan pria yang akrab disapa Yanes ini bahwa, kelebihan Program tersebut yakni tidak ada batasan target jumlah pemohon penerbitan sertifikat tanah dan tidak ada batasan waktu.

Bagi masyarakat tidak mampu yang hendak mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan atau desa. Sementara bagi pensiunannya, dibuktikan dengan SK Pensiun.

Ia menambahkan, bagi masyarakat tidak mampu dan pensiunan ASN serta TNI-POLRI biaya pengukuran tanah dan pemeriksaan tanah Rp.0 .

Sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut, biaya penerbitan sertifikat tanah dalam program ini hanya mencakup transportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh pemohon dengan biaya yang sangat terjangkau.

Menurutnya, bagi pemohon yang masuk dalam kategori ASN/TNI-POLRI yang masih aktif dibuktikan dengan SK beserta persyaratan lain seperti riwayat tanah, KTP dan lain-lain dengan biaya potongan penerbitan sertifikat tanah 50 persen dari total luas tanah.

Dalam upaya merealisasikan program ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, lanjutnya, menerapkan sistem jemput bola, dimana para pegawai langsung turun ke lokasi dan melakukan pengukuran serta melakukan penyerahan sertifikat langsung ke setiap rumah warga pasca diterbitkan.

"Masyarakat cuma mengajukan permohonan, kami dari petugas ATR/BPN Timor Tengah Utara yang pergi untuk ambil datanya, sampai dengan kami mengantar sertifikat langsung ke rumah pemohon," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa, ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara berkeinginan mendaftarkan semua bidang tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat di Kota Kefamenanu dan Kabupaten Timor Tengah Utara pada umumnya.

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan dalam Program LATEN tersebut, Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara sudah melakukan sosialisasi ke semua tokoh agama dan RT di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Yanes menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon yakni KTP pemohon atau pemilik tanah, KTP tetangga batas, riwayat tanah, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan hibah (jika dihibahkan), surat keterangan waris (jika diwariskan) dan ditanam pilar batas.

Sementara itu seorang warga Kelurahan Tubuhue bernama, Yuneta Nino mengakui senang dan berterima kasih dengan Program LATEN dari ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pasalnya masyarakat kecil bisa memperoleh apa yang mereka idamkan selama ini yakni sertifikat tanah sebagai pemilik tanah.

Ia menegaskan bahwa, sebanyak 65 bidang tanah milik masyarakat di RT 30, Kelurahan Tubuhue yang sudah diukur.

Sedangkan yang sudah menerima sertifikat tanah sebanyak 39 sertifikat dan 26 bidang tanah lainnya sedang dalam proses memasukkan berkas.

Yuneta mengaku biaya penerbitan sertifikat tanah melalui Program LATEN sangat terjangkau terkhusus oleh masyarakat kurang mampu.

"Pelayanan sejak sosialisasi sampai kami mendapatkan sertifikat tanah sangat baik. Terima langsung di rumah,"ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved