Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Bakal Miliki Perda Kota Layak Anak

Pemkot Kupang menggandeng UNICEF menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-PROKOPIM KOTA KUPANG
Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P Funay saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak, Senin (13/10/2023). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang akan memiliki Peraturan Daerah Kota layak anak (Perda KLA). 

Untuk mewujudkan itu, Pemkot Kupang menggandeng Unicef menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang KLA, Senin 13 Oktober 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Oktober 2023, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menyampaikan, saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak–hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan KLA.

Baca juga: PLN Amankan Pasokan Listrik Acara Puncak Hari Maritim Nasional ke 59 di Kota Kupang

Menurutnya ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Indonesia maju menuju  generasi emas tahun 2045. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan dunia yang layak bagi anak, di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya. 

Fahrensy Funay mengapresiasi pimpinan UNICEF perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe ikut hadir bersama pemkot Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang kota layak anak.

“Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa. Karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud,” ujarnya.

Baca juga: Pengendara di Kota Kupang Makin Ugal-ugalan di Jalan Umum, Suka Nyerempet

Pengembangan kota layak anak di Kota Kupang, kata dia, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima kluster hak anak.

Lima kluster itu diantaranya hak sipil dan kebebasan,  lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak. 

Fahrensy Funay menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. 

Dia mengharapkan ada komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk segera mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak demi pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak di Kota Kupang.

Baca juga: Ade Manafe Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kota Kupang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan serta dalam terselenggaranya kegiatan iru.  

Menurutnya kebersamaan dan kolaborasi ini telah membawa hasil yang luar biasa dan hal ini sangat membanggakan. 

Anak-anak adalah harapan masa depan kita dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Upaya perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga khusus, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.

Baca juga: Shinta Widari Aklamasi Kembali Pimpin WHDI Kota Kupang

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved