Berita Kota Kupang

300 Pejabat Pemkot Kupang Ikut Penilaian Kompetensi 

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-PROKOPIM KOTA KUPANG
PANTAU - Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay saat memantau pelaksanaan penilaian kompetensi bagi 300 pejabat lingkup Pemkot Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - 300 Pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang mengikuti penilaian Kompetensi sosial kultural, emerging skills dan literasi digital.

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara di Kantor UPSCPKP ASN Badan Kepegawaian Negara, Jalan Frans Seda Kupang, Rabu (11/10). 

Fahrensy Funay, dalam keterangannya, menyambut baik pelaksanaan kegiatan penilaian Kompetensi tersebut. Menurut dia, undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengatur pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN.

Baca juga: Pemkot Kupang Terima Bantuan Kontainer Sampah dari Indomaret Cabang Kupang

Tujuannya untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. 

Dia mengatakan, ada tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.  

Penilaian itu juga guna mengukur kompetensi sosial kultural, emerging skills dan literasi digital 300 pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Maksud dari penilaian itu untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi di jabatannya masing-masing.

Baca juga: Pemkot Kupang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Ibukota Provinsi

“Penilaian kompetensi pegawai dimaksudkan untuk membentuk tugas dan tanggung jawab setiap ASN yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil dalam mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan," kata dia dikutip, Jumat 13 Oktober 2023. 

"Sistem penilaian kompetensi ini merupakan ujung tombak pengembangan pembinaan penilaian sistem prestasi kerja dan sistem karier yang mampu menjamin obyektivitas dalam pertimbangan pengangkatan dan perpindahan ASN untuk menduduki suatu jabatan,” tambah dia. 

Dari penilaian itu diharapkan bisa  berguna untuk penyusunan profil kompetensi ASN, yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan manajemen ASN, juga menjadi petunjuk bagi atasan untuk mengevaluasi kinerja pegawai pada unit dan organisasi. 

Hasil penilaian kompetensi ASN, kata dia, dapat juga dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan karier ASN yang berkaitan dengan  bidang pekerjaan, bidang pengangkatan dan penetapan bidang pengembangan.

Baca juga: Pemkot Kupang Dukung Program IP Plus dan Ausbildung Jerman 

Kepala Kantor Regional X BKN, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyampaikan, seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, pengembangan SDM semakin berkembang terkait dengan kompetensi yang adaptif dengan metode dan instrumen alat ukur penilaian kompetensi. 

Oleh karena itu, metode dan instrumen alat ukur diharapkan mampu menggali kompetensi yang dapat memprediksi keberhasilan pegawai atau pejabat dalam hal ini ASN.

Dalam rancangan undang-undang ASN terdapat 7 transformasi antara lain transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilisasi talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi ASN, penataan tenaga non ASN; reformasi pengolahan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved