Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Bakal Miliki Perda Kota Layak Anak

Pemkot Kupang menggandeng UNICEF menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-PROKOPIM KOTA KUPANG
Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P Funay saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak, Senin (13/10/2023). 

Karena itu dia mengajak seluruh peserta diskusi untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan cinta, rasa aman dan kesempatan yang sama. 

"Hanya dengan bekerja sama dan terus berkolaborasi serta tekad kuat dan semangat kerja sama yang tinggi, saya yakin kita mampu mencapai semua tujuan yang telah kita tetapkan yakni menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di Nusa Tenggara Timur," ujarnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang,  Clementina R. N. Soengkono, menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang belum dinyatakan sebagai Kota Layak Anak. Kota Kupang baru "menuju" KLA. 

Hal ini dikarenakan Kota Kupang sudah empat kali mengikuti evaluasi/lomba kota layak anak se-Indonesia namun hanya mendapat strata pertama karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kota layak anak yang dapat memayungi banyak hal tentang anak. 

Oleh karena itu dia berharap agar Kota Kupang segera memiliki Ranperda KLA tahun ini. Rancangan perda yang akan dibuat merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Kupang dengan lembaga UNICEF dalam mendorong pemenuhan hak-hak anak termasuk intervensi pemerintah dalam menerapkan Bisnis dan HAM. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved